Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Agama minta semua pihak hormati proses hukum Rizieq

Menteri Agama minta semua pihak hormati proses hukum Rizieq Lukman Hakim Saifuddin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus pornografi dalam chat WhatsApp yang diduga dilakukan olehnya bersama Firza Husein.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta semua pihak menghormati langkah kepolisian yang menetapkan tersangka. Menurutnya, sebaiknya semua pihak menunggu pada proses pengadilan apakah kasus tersebut terbukti atau tidak.

"Kita ini kan negara hukum. Semua kita memang wajib tunduk taat kepada ketentuan hukum. Jadi kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung. Nanti di pengadilan akan dibuktikan, seseorang bersalah atau tidak bersalah itu di pengadilan," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).

Dia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Sebab itu, politisi PKB ini berharap tak ada gejolak yang timbul dari pendukung Rizieq usai penetapan tersangka. Lukman mengingatkan untuk menghormati proses hukum.

"Dalam negara hukum, dalam masyarakat yang beradab, maka semua silang sengketa itu diselesaikan lewat hukum. Hukumlah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita. Cara hukum menyelesaikan itu melalui pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, terkait ramainya netizen pendukung Rizieq yang menyebut kasus ini sebagai upaya intimidasi terhadap ulama, Lukman menilai hal itu tak perlu dilakukan. Sebab, dia mengingatkan sebagai warga negara tak boleh hidup saling menekan satu sama lain atau sampai saling tuduh menuduh.

"Sesama kita tidak pada tempatnya untuk saling menekan, saling intimidasi dan penekanan-penekanan seperti itu. Itu justru nanti bisa bermasalah secara hukum," ujarnya.

Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara.

"Meningkatkan status (Rizieq) dari saksi ke tersangka kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Senin (29/5).

Menurut Argo, dari gelar perkara polisi yakin meningkatkan status Rizieq. "Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara sudah ditemukan," tuturnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP