Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mensos Akui Penyaluran Bantuan Korban Bencana di Bogor Terkendala Aturan

Mensos Akui Penyaluran Bantuan Korban Bencana di Bogor Terkendala Aturan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara pada acara PKH Appreciation Day 2019. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Sosial Juliari P Batubara mengungkap alasan tidak kunjung cairnya dana jaminan hidup (Jadup) bagi korban bencana alam di Kabupaten Bogor.

Dia menjelaskan, Jadup baru bisa dicairkan jika hunian sementara (huntara) untuk warga terdampak telah dibangun. Selama itu belum ada, Kemensos belum bisa memberikan.

"Huntara dulu. Aturannya begitu. Masuk huntara dulu baru kita cairkan. Jika tidak ada huntara itu jadi tanggung jawab Pemda," kata Juliari usai menghadiri Penjengjangan Tagana Madya di Bukit Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (20/2).

Sementara Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengakui, lantaran belum ada data sebagai rujukan, bantuan dari sejumlah Kementerian pun belum bisa terealisasi.

Dia menjelaskan, bantuan Jadup dari Kemensos, tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2005 yang seharusnya bisa dicairkan paling lama satu bulan setelah masa tanggap darurat bencana.

"Karena ada kendala data dan belum selesai," kata Iwan.

Dia memastikan, pendataan untuk memberikan Jadup pada korban bencana alam cukup sulit lantaran detailnya persyaratan yang dibutuhkan.

"Yang berat, Jadup itu banyak budget dan ada bin ini bin itu, bin siapa. Belum lagi, banyak warga yang seharusnya tak masuk kriteria menginginkan mendapat bantuan," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP