Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menristek soal aturan pidato 7 menit: Saya lebih senang, itu simple

Menristek soal aturan pidato 7 menit: Saya lebih senang, itu simple Menristek Muhammad Nasir. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir mengaku senang dengan terbitnya Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut dia, aturan baru itu membuat pidato menteri lebih simpel dan tak berbelit-belit.

"Saya lebih senang itu, lebih simpel. Yang penting menyampaikan intinya apa," ujar Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).

Aturan itu, tambah Nasir, sejalan dengan batas pidato yang disampaikannya selama ini. "Saya sangat pendek. Saya batasi 2 menit paling banyak 6 menit," tuntasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Dalam surat tersebut, tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.

Pramono mengatakan, penerbitan surat itu bukan tanpa alasan. Hal itu dilatarbelakangi keinginan Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat penyampaian sambutan para menteri atau pimpinan lembaga.

"Presiden kita ini adalah presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Pramono.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP