MenPAN-RB: PNS dilarang terima hadiah Hari Raya Lebaran
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik PNS.
"Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/6).
Ia menuturkan larangan itu bagi pegawai negara menerima hadiah dengan jumlah besar yang berkaitan dengan kepentingan jabatan. Jika pemberian hadianya masih di batas wajar seperti di bawah Rp 1 juta, Yuddy tidak melarangnya.
"Kurang dari Rp 1 juta, tidak ada kaitannya dengan jabatan tapi sebagai 'kadeudueuh', tapi kalau dikaitkannya dengan jabatan itu tidak etis, apalagi jumlahnya besar," jelasnya.
Yuddy menyampaikan larangan menerima hadiah itu dalam rangka menjaga zona integritas pegawai pemerintah. Yuddy meninjau pelayanan publik dalam rangkaian Safari Ramadan di Kabupaten Garut, Jawa Barat,
"Ini dalam rangka zona integratis," katanya.
Terkait dana Tunjangan Hari Raya untuk PNS, kata Yuddy, besarannya sesuai gaji pokok.
"Turunnya maksimal satu minggu sebelum Lebaran," tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaKecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaRencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya