Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkumham Yasonna Jawab Kekhawatiran Turis Asing soal Pasal Zina di UU KUHP

Menkumham Yasonna Jawab Kekhawatiran Turis Asing soal Pasal Zina di UU KUHP Menkumham raker dengan DPR bahas ekstradisi buronan. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pihak asing khawatir penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Mereka khawatir kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjelaskan, ada salah penanggapan mengenai pasal perzinaan itu. Dia mengatakan, pasal itu bisa diterapkan jika ada delik aduan.

"Kami mengatakan, ada yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar, misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Nampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan bahwa hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Yasonna ditemui di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).

Yasonna menerangkan, seseorang tidak langsung ditangkap polisi atau diproses hukum tanpa adanya laporan. Pelaporan itu juga harus dari keluarga terdekat seperti suami, istri dan anak.

"Jadi itu tidak mungkin dia di persekusi tidak mungkin polisi langsung nangkap kecuali aduan itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.

Yasonna menilai, ada pihak yang mengangkat isu pasal zina tersebut hingga terjadi salah tafsir. Dia menegaskan, pemerintah tak ikut mencampuri urusan privasi seseorang.

"Jadi Ini di-blow up sedemikian rupa seolah olah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan pada saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita," ungkapnya.

"Tetapi sudah jelas bahwa itu tidak sembarangan, itu bukan seperti setiap orang pergi bersama sama langsung ditangkap sama polisi, tidak itu, harus ada pengaduan," sambungnya.

Politikus PDIP ini meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap pasal perzinaan di KUHP baru. Yasonna menekankan, pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna.

"Jadi ada mispersepsi khusus untuk isu itu, saya mau mengkoreksi itu, isu itu ada mispersepsi yang sangat tidak benar," jelasnya.

Seperti diketahui, pihak Australia meminta informasi lebih lanjut soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia pada Selasa (6/12).

Negeri Kanguru khawatir hukum larangan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.

"Kami memahami revisi (KUHP) ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi hukum ini akan ditafsirkan ketika rancangan UU ini sedang disusun dan dirampungkan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia melalui pernyataan pada Rabu (7/12).

Dengan pengesahan KUHP baru RI, juru bicara itu juga mengatakan Australia akan secara teratur dan hati-hati meninjau kembali risiko perjalanan bagi warganya ke Indonesia.

"Pemerintah akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri dan akan terus memantau situasi dengan cermat," papar juru bicara tersebut seperti dikutip AFP.

Draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah aturan baru. Salah satunya mengenai perzinaan. Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Dikutip dari draf RKUHP yang diterima merdeka.com, pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.

Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.

Simak aturan lengkap pasal perzinaan di RKUHP:

PerzinaanPasal 415(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilanbelum dimulai.

Pasal 416(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; ataub. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 417Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Femisida Intim dan Jenisnya, Pembunuhan Perempuan oleh Pasangannya
Mengenal Femisida Intim dan Jenisnya, Pembunuhan Perempuan oleh Pasangannya

Femisida intim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.

Baca Selengkapnya
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan

Baca Selengkapnya