Menkumham Sebut Pencabutan Paspor Veronica Koman Sudah Sesuai UU
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai, pencabutan paspor terhadap tersangka kerusuhan Papua, Veronica Koman, sudah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Pernyataan Yasonna menanggapi tudingan yang menyebut bahwa pencabutan paspor Veronica merupakan pelanggaran HAM.
"Kan ada ketentuan, dalam UU Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari penegak hukum. Dulu sudah pernah di Singapura kan ada itu (yang dicabut paspornya)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/9).
Yasonna mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah menerima surat dari Polda Jawa Timur yang meminta pencabutan paspor Veronica. Saat ini, pihak imigrasi sedang memproses permintaan tersebut.
"Syaratnya kan harus ada permintaan dari aparat penegak hukum. Sudah masuk, jadi biar Dirjen yang nangani," ucapnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, Veronica bisa diusir dari Australia apabila paspornya dicabut pemerintah. Terkait langkah ekstradisi terhadap Veronica, pemerintah masih mempertimbangkannya.
"Nanti kita lihat dulu perkembangannya. Kalau melanggar hukum kan bisa, permintaan bisa. Kalau bukan ekstradisi, diusir dia di sana (Australia), karena dia tidak punya ini (paspor)," jelas Yasonna.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman. Aktivis Papua itu menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks.
"Pencabutan itu harus berdasarkan surat, surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/9).
Menurutnya pencabutan paspor tersebut dapat membantu pihak Polda Jawa Timur dalam meneruskan proses penyidikan. Berdasarkan data terakhir, dia menduga Veronica saat ini berada di Australia.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca SelengkapnyaPernyataan Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen Izak Pangemanan.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaPenampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaPolres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnya