Menkumham: Pemerintah Melaksanakan Mandat Pelaksanaan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan mandat terkait perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut juga tertuang pada pasal 28 i ayat 4 UUD 1945.
"Pemerintah melaksanakan mandat pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana digariskan dalam pasal 28 I ayat 4 uud RI 1945 dengan berbagai macam upaya dengan melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat dan institusi pemerintah baik di pusat maupun di daerah," katanya saat memberikan sambutan dalam rangka Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2020, Kamis (10/12).
Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah menetapkan dan melakukan pelaksanaan program prioritas untuk memajukan hak asasi manusia. Serta menjangkau dan mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.
"Bukan untuk mengakomodir atau mengutamakan kepentingan kelompok atau satu golongan saja," ungkap politikus PDIP itu.
Dia merinci beberapa program yang sudah dijalankan untuk kemajuan hak asasi manusia. Diantaranya yaitu pelaksanaan rencana aksi nasional HAM (RANHAM), kedua pelaksanaan penilaian tanggung jawab pemenuhan hak oleh pemerintah daerah, kabupaten dan kota melalui program kab kota peduli hak asasi manusia.
"Tiga pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM. keempat perluasan jangkauan dan akses penanganan pelaporan perlakuan permasalahan HAM yang disampaikan oleh masyarakat yang saat ini terlayani sampai ke tingkat desa," terang Yasonna.
Kemudian kelima, kata dia, yaitu diseminasi dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM di masyarakat yang sebelumnya lebih banyak kepada aparatur pemerintah. Namun dia menjelaskan nantinya lebih diutamakan kepada kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Keenam mendorong agar perda provinsi dan kab kota berparameter HAM, ketujuh menangani dan menindaklanjuti isu HAM yang berkembang dan memerlukan perhatian termasuk tindak lanjut dari united nation standing principle on business and human right (UNGPS) atau prinsip-prinsip panduan perserikatan bangsa-bangsa tentang bisnis dan HAM," tutup Yasonna.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca SelengkapnyaBelasan jam kendaraan antre untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya