Menkum HAM Yasonna Sebut Penggugat Kebijakan Asimilasi Covid-19 Siap Berdamai
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 tidak semestinya dilakukan. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan lantaran memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan. Demikian disampaikan Yasonna jelang mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta.
"Saya melihat tak ada alasan lain bagi penggugat untuk tidak mencabut gugatannya," kata Yasonna dalam keterangan pers, Kamis (30/7).
Yasonna mengatakan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Dia juga menjelaskan penggugat sudah siap berdamai asalkan pihaknya memenuhi syarat yang diajukan.
"Kemudian penggugat menyatakan siap berdamai asalkan kami memenuhi syarat yang mereka ajukan. Padahal, syarat yang diajukan itu memang sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun saat kebijakan asimilasi dan integrasi ini dijalankan," kata Yasonna.
Sebelumnya diketahui sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia menggugat Kemenkumham. Gugatan tersebut terkait kementerian yang dipimpin Yasonna memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas.
Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III, serta Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.
Sidang pertama dan mediasi pun sudah digelar pada 25 Juni 2020. sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni. Selanjutnya di sesi mediasi lanjutan pada 16 Juli, pihak penggugat mengajukan sejumlah syarat untuk dipenuhi. Adapun syarat tersebut adalah agar pihak tergugat membuka ruang komunikasi untuk saran serta masukan terkait pelaksanaan asimilasi dan integrasi untuk memperketat syarat-syarat pelaksanaan program asimilasi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan. Selain itu, tidak lupa pakai masker di keramaian dan rajin mencuci tangan .
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca Selengkapnya"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca Selengkapnya