Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo Johnny Plate Tersangka, Ini Perjalanan Kasus BTS Rugikan Negara Rp8,32 T

Menkominfo Johnny Plate Tersangka, Ini Perjalanan Kasus BTS Rugikan Negara Rp8,32 T Menkominfo Johnny Plate pakai rompi dan diborgol. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Platetersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka dilakukan Kejagung, setelah Sekjen Partai NasDem itu tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

"Pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali, pemeriksaan kali ini tentunya pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Selain bukti yang cukup, Kejagung mengungkap hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp8,32 miliar.

Akibat perbuatannya, politi partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, untuk kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi.

Dalami Peran Sampai Aliran Dana

Adapun rumor keterlibatan Johnny dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku Menteri dan pengguna anggaran oleh penyidik. Dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.

"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Namun demikian, Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Kuntadi.

Meski demikian pada pemeriksaan awal, Johnny yang hadir masih sebagai saksi sempat buka suara. Dia mengatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya dan pemahamannya kepada penyidik.

"Keterangan yang saya diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi, itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/3) lalu.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menanggapi soal pemeriksaan Menkominfo Johnny G.Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/3/2023). Jokowi menekankan semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada.

"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapapun," jelas Jokowi di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Disidik Sejak Setengah Tahun Lalu

Kasus awal ini dinaikan ke tahap penyidikan pada 28 Oktober 2022 setelah penyidik Jampidsus Kejagung merampungkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi yang membuahkan alat bukti permulaan cukup.

Selama perjalanan itu secara bertahap Kejagung menetapkan lima tersangka lainnya, dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang ditetapkan sebelum Johnny.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Saat keluar dengan rompi tahanan, tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.

"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Resmikan Sinyal BTS 4G: Kita Membangun Masalahnya Ada Problem Korupsi
Jokowi Resmikan Sinyal BTS 4G: Kita Membangun Masalahnya Ada Problem Korupsi

Jokowi menceritakan dirinya saat itu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tetap mengusut kasus korupsi, tanpa menghentikan proyek pembangunan BTS.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong

Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi
Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi

Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.

Baca Selengkapnya
Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi Karena Disiplin Bayar Angsuran
Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi Karena Disiplin Bayar Angsuran

PNM setia mendampingi 15,2 juta nasabah aktif di seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Barat terdapat 3,1 juta nasabah aktif Mekaar.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya