Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online
Platform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.
judi online![Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/24/1716530041831-g7cdph.jpeg)
![Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/24/1716529984553-rbrib.jpeg)
Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bahwa platform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.
"Saya sebut di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Hanya Telegram yang tidak kooperatif (dalam penanganan judi online)" kata Budi Arie saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).
- Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
- Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya
- Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
- Menkominfo: Judi Online Merusak Semua Sendi Kehidupan
- Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Papua, Anggota DPR: Ironis Sekali
- Polisi Bakal Panggil Kakak dari Abraham yang Perintahkan Buang Pelat Dinas TNI Usia Viral
Dia menegaskan, jika Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online maka pihaknya tidak segan menutup platform tersebut.
"Dan sekarang ada trend para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," tegas dia.
![Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/24/1716530014456-61f2r.jpeg)
Sebelumnya, Budi juga memberikan peringatan keras untuk seluruh platfrom di Tanah Air untuk tidak coba-coba menayangkan konten berbau judi online.
Dia menyampaikan pemerintah bakal memberikan sanski denda Rp500 juta per konten bila platform digital masih menanyangkan konten-konten terkait judi online di platform mereka.
"Saya ingin menyampaikan hal-hal penting yakni peringatan keras. Pertama, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform Ansa maka saya akan kenakan denda sampai Rp500 juta per konten," imbuh Budi.