Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online

Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online

Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bahwa platform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.


"Saya sebut di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Hanya Telegram yang tidak kooperatif (dalam penanganan judi online)" kata Budi Arie saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).

Dia menegaskan, jika Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online maka pihaknya tidak segan menutup platform tersebut.


"Dan sekarang ada trend para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," tegas dia.

Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online

Sebelumnya, Budi juga memberikan peringatan keras untuk seluruh platfrom di Tanah Air untuk tidak coba-coba menayangkan konten berbau judi online.

Dia menyampaikan pemerintah bakal memberikan sanski denda Rp500 juta per konten bila platform digital masih menanyangkan konten-konten terkait judi online di platform mereka.


"Saya ingin menyampaikan hal-hal penting yakni peringatan keras. Pertama, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform Ansa maka saya akan kenakan denda sampai Rp500 juta per konten," imbuh Budi.

Menkominfo: Kita Siap Perangi Judi Online
Menkominfo: Kita Siap Perangi Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi siap berantas judi online yang dapat mengancam ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten

Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo: Judi Online Kebanyakan Dilakukan Anak Muda
Menkominfo: Judi Online Kebanyakan Dilakukan Anak Muda

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?
Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?

Anggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Ini Dua Tugas Utamanya
Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Ini Dua Tugas Utamanya

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas Judi Online yang terbentuk akan mempunyai dua tugas utama.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR: Masyarakat Bisa Semakin Rusak Karena Judi Online
Anggota DPR: Masyarakat Bisa Semakin Rusak Karena Judi Online

Marak kasus perceraian di Jawa Timur karena suami terlibat judi online

Baca Selengkapnya
Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023

"Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," kata Menkop Teten.

Baca Selengkapnya