Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly terkait rancangan draf revisi terbatas terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk diteruskan ke proses legislasi DPR. Sebelumnya, diketahui Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, terbuka revisi UU ITE itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Pak Menko Polhukam sudah mengirimkan surat kepada Menkum HAM, ini kan prosesnya melalui pak Menkum HAM sebagai wakil pemerintah di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/6).
Sugeng menjelaskan di dalam pembahasan, perubahan dari prolegnas prioritas 2021 bisa menjadi pembahasan. Dengan harapan revisi UU ITE tersebut bisa masuk menjadi prioritas 2021.
"Tapi pak Menko sudah mengirimkan surat kepada pak Menkum HAM, dan tentu pak Menkum HAM pasti akan merespons karena sebelumnya sudah ada pembicaraan tentang itu," ungkapnya.
Tidak hanya itu kata Sugeng, sebelumnya Mahfud MD bersama Yassona juga sudah menyampaikan terkait beberapa pasal yang disepakati akan direvisi yaitu pasal 27, 28,29, dan pasal 36.
"Pak Menko Polhukam bersama Pak Menkominfo, bersama Pak Menkum HAM diterima bapak presiden. Jadi Pak Menkum HAM sudah paham ini jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari prolegnas prioritas 2021," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pihaknya bakal mengajukan revisi terbatas Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi terbatas itu hanya akan mempertegas pasal yang dianggap karet.
"Jadi memang perlu penegasan, perlu supaya jangan karet dia, kita udah sepakat itu. Revisi yang akan datang akan mempersempit, mempertegas, mempersulit untuk penegak hukum menafsirkan dengan semudahnya," kata Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6).
Kendati begitu, Yasonna tetap membendung dampak buruk dari media sosial lewat UU itu. Apalagi pengguna media sosial di Tanah Air kerap menanggapi sesuatu khususnya di media sosial.
"Ya mudah-mudahan dengan ini kita bisa (mencegahnya) dengan baik," katanya.
[rhm]Jokowi Teken Perpres, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta Per Bulan
Sekitar 12 Menit yang laluKejagung: Kemenkeu Cairkan Dana BTS Kominfo 100 Persen Rp10 Triliun
Sekitar 13 Menit yang laluKompol D Dimutasi ke Yanma Buntut Nikah Siri Terungkap
Sekitar 15 Menit yang laluTiga Strategi KPK Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
Sekitar 31 Menit yang laluJadi Korban Skimming, Anggota DPRD Klungkung Kehilangan Uang Tabungan Rp654 Juta
Sekitar 32 Menit yang laluJokowi Kembali Beri Kode Rabu Pon
Sekitar 36 Menit yang laluBertemu dengan Airlangga, Surya Paloh: Saya Pikir Hal yang Baik
Sekitar 58 Menit yang lalu8 TKW Korban Penipuan Wowon Cs Ternyata PMI Ilegal, Ini Daftarnya
Sekitar 1 Jam yang laluKebakaran RSUD Bandung Kiwari Disebabkan Alat Pengatur Udara Rusak
Sekitar 1 Jam yang laluBela Anak DPRD Wajo saat Aniaya Juru Parkir, Petugas Dishub Dibebastugaskan
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Jokowi Hadapi Pandemi: Untungnya Pak Airlangga, Luhut, Erick Tidak Kurus
Sekitar 1 Jam yang laluSurya Paloh Temui Airlangga, NasDem: Bukan Untuk Ajak Gabung Koalisi Perubahan
Sekitar 1 Jam yang laluSosok Edward Pernong, Pensiunan Jenderal Polisi Non Akpol yang Juga Raja di Lampung
Sekitar 55 Menit yang laluVIDEO: Hubungan Spesial Wanita Penumpang Mobil Audi Tabrak Mahasiswi dengan Kompol D
Sekitar 2 Jam yang laluFoto Masa Muda Edward Syah Pernong Bareng Iwan Bule, Masih Perwira Tugas di Jakpus
Sekitar 2 Jam yang laluTOP NEWS: Penumpang Audi Selingkuhan Kompol D | Janji Anies Tak Maju Capres ke Prabow
Sekitar 2 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 18 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 21 Jam yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 5 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 18 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 21 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluRonaldo Kwateh Layak Berkiprah di Luar Negeri: Makin Matang Berkat Polesan Fabio Lefundes
Sekitar 1 Jam yang laluAS Trencin Buka-Bukaan soal Alasan Witan Sulaeman Menerima Tawaran dari Persija
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami