Menko Polhukam Mahfud Undang Ahli Hukum Bahas Pelanggaran HAM Masa Lalu
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud Md menyelesaikan rapat perdana yang membahas RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Hadir sebagai pembicara Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo guna membeberkan apa saja yang menjadi 'kemacetan' dalam KKR.
"Jadi tadi kita FGD tentang RUU KKR, menariknya Pak Mahfud sejak awal sudah meminta untuk bicara tanpa beban dibuka betul supaya kita dapatkan yang paling real," kata Alissa Wahid yang turut hadir sebagai perwakilan kelompok masyarakat sipil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Alissa mengaku memberi masukkan bahwa KKR harus lebih dari sekedar mekanisme terkait bentuknya yang akan menjadi Undang-Undang dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.
"Jadi dalam hal ini yang penting adalah prinsip apa yang dipakai Indonesia dalam hal ini pemerintah dalam menyelesaikan HAM masa lalu itu," jelas Alissa.
Ditambahkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purowono, KKR didukung penuh oleh Presiden Jokowi. Sebab, penuntasan masalah HAM masa lalu adalah bagian dari prioritas presiden di periode keduanya.
"Dalam usulan pemerintah sudah ada RUU KKR merupakan masuk dalam salah satu prioritas prolegnas 2020, jadi itu merupakan daripada Pak Jokowi memberikan suatu realisasi daripada janji disampaikan beliau, bukan hanya janji kampanye saja," tambah Dini.
Dini mengamini pertemuan pertama hari ini memang baru sekedar penyatuan pendapat atau brainstorming antar peserta diskusi yang hadir, seperti dari Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman, dan KSP.
"FGD hari ini brainstorming, sebisa mungkin maksimal sebelum prolegnas berikutnya. Jangan sampai tak selesai mudah-mudahan tahun depan," Dini menandasi.
Apa Itu KKR?
KKR atau Komisi Kebenaran Rekonsiliasi diketahui sebelumnya sudah dibentuk beberapa tahun lalu namun bubar pada tahun 2006 setelah MK membatalkan UU No.27 tahun 2004 tentang KKR itu sendiri.
Saat itu KKR beranggotakan 42 orang, dimana Fadjroel, jubir Istana, adalah salah satu anggotanya.
Namun, menurut Fadjroel, KKR saat itu belum sempat bekerja dikarenakan payung hukumnya sudah dibatalkan oleh MK.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingin Mundur, Kaesang: Beliau Sangat Dibutuhkan di Kemenko Polhukam
Namun, Kaesang menghargai apapun keputusan yang diambil Mahfud ke depannya.
Baca SelengkapnyaMahfud Mengaku Tenang Jelang Pencoblosan: Pokoknya Optimistis Menang
Mahfud Md mengaku sangat tenang dan optimistis menghadapi momen pencoblosan Pilpres 2024 hari ini, Rabu (14/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaMahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu
Kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak
Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaSampai Hari Ini, Istana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud sebagai Menko Polhukam
Mahfud sempat mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi seusai debat cawapres 21 Januari lalu.
Baca SelengkapnyaMahfud Dapat Laporan Tindakan Aparat yang Berlebihan: Perintah Presiden dan UU Harus Netral
Mahfud mengingatkan, TNI, Polri dan ASN harus betul-betul netral dari politik sesuai perintah undang-undang.
Baca Selengkapnya