Menko Mahfud MD Ajak Rakyat Indonesia Maafkan Penjajahan Belanda
Merdeka.com - Raja Belanda Willem-Alexander menyampaikan pengakuan sekaligus permohonan maaf atas penjajahan yang dilakukan negaranya selama 350 tahun di masa lampau. Hal ini disampaikan Raja Willem saat bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, sebagai bangsa yang beradab, Indonesia harus menerima permintaan maaf tersebut.
"Ya baguslah. Kita bangsa yang beradab, orang minta maaf ya harus diberi maaf," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Meski demikian, hal ini tidak dibahasnya bersama Menteri Luar Negeri Belanda Stephanus Abraham, hari ini.
"Enggak, kita enggak bicara itu. Kita bicara soal kerja sama pendidikan, kerja sama hukum," jelas Mahfud.
Mahfud mengaku sebagai alumni kerja sama hukum Indonesia-Belanda tahun 1987. Menurutnya, kerja sama ini perlu diaktifkan kembali.
"Sekarang itu, saya katakan dihidupkan lagi. Karena itu bisa lahirkan orang-orang yang lumayan. Jadi profesor, jadi ketua MK, jadi Menko Polhukam. Saya bilang, hidupkan dong kerjasama begitu. Rileks saja (pertemuannya)," ucapnya.
Konsekuensi Hukum
Sejarawan Bonnie Triyana menilai, pengakuan dan permohonan maaf dari Raja Willem-Alexander secara langsung menunjukkan kesalahan Belanda di masa lalu.
"Ya ini bukti bahwa Belanda mengakui bahwa dia memang melakukan tindakan kekerasan terhadap Indonesia di masa lalu," ucap Bonnie kepada Liputan6.com, Selasa (10/3).
Bonnie melihat secara tersirat Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 karena Willem mengucapkan selamat atas 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
"Saya juga lihat dia mengakui walaupun tidak secara hukum (de jure) untuk mengatakan selamat 75 tahun kemerdekaan. Paling tidak dia memandang 17 Agustus 1945 sebagai kemerdekaan Indonesia," ucap Bonnie.
Bonnie memandang ada konsekuensi hukum jika Belanda mengakui secara resmi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sebab pada saat itu Belanda masih melakukan agresi militernya ke Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Agresi militer Belanda pertama pada 21 Juli 1947 dan agresi kedua 19 Desember 1949.
Hal ini berarti Belanda telah melanggar kedaulatan Indonesia. Dan jelas bahwa melakukan invasi ke wilayah kedaulatan negara lain melawan hukum internasional.
"Restitusi atau pemberian ganti rugi kan ada prosedur hukumnya. Tidak lantas ngomong 'Terus kita kaya dong duit gitu?' Itu kan ada prosedur hukumnya," ungkap dia.
"Jika secara officially Belanda mengatakan 17 Agustus sebagai kemerdekaan Indonesia. Berarti secara hukum dia menyatakan pula agresi militer dua kali tahun 1947 dan 1948 berarti melanggar hukum internasional tentang invasi ke suatu negara yang merdeka," imbuhnya.
Jika benar begitu, maka akan ada ganti rugi secara materiil dari pihak yang melakukan invasi. Dalam hal ini adalah Belanda. Namun masalahnya, pernyataan Raja Belanda tak lebih dari pernyataan politis semata, bukan penyataan yang memiliki konsekuensi hukum.
Perlu diketahui, usai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, entitas Indonesia tidak pernah diakui oleh Belanda. Menurut Bonnie, saat itu Belanda melihat Indonesia sebagai negara buatan fasis Jepang. Baru setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) dan Belanda menyerahkan kedaulatannya kepada Pemerintah Indonesia, Indonesia dianggap eksis.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya