Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengintip Rumah Singgah Bung Karno di Sumbar, Cagar Budaya yang Rata dengan Tanah

Mengintip Rumah Singgah Bung Karno di Sumbar, Cagar Budaya yang Rata dengan Tanah Lokasi Rumah Singgah Bung Karno di Sumbar. Lisa Septri Melina

Merdeka.com - Rumah yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat kini rata dengan tanah. Rumah tersebut merupakan rumah singgah Bung Karno di ranah minang selama tiga bulan pada tahun 1942 silam.

Berdasarkan pantauan merdeka.com pada Jumat (17/2), sekeliling bangunan tersebut dipagari dengan seng berwarna merah dan sudah rata dengan tanah, serta tidak terlihat lagi satupun pekerja di lokasi.

Salah seorang warga sekitar lokasi yang akrab disapa dengan Pak Rul (65) mengatakan, bangunan tersebut dihancurkan menggunakan alat berat sekitar dua minggu yang lalu. Bangunan itu sudah rata dengan tanah itu sekitar empat atau lima hari belakangan ini.

Informasi didengar Rul, bangunan itu dipugar dijadikan bangunan bertingkat.

"Dahulu saya pernah melihat palang penanda tulisan cagar budaya, tetapi sudah lama tidak terlihat lagi," tutur Rul.

lokasi rumah singgah bung karno di sumbarLisa Septri Melina

Mengutip dari halaman resmi Pemerintah Kota (Pemko) Padang, rumah tersebut didirikan tahun 1930 dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.

Rumah tersebut ditempati Bung Karno selama 3 bulan pada tahun 1942. Kala waktu itu pemerintah Belanda takut Bung Karno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.

Oleh karena itu Bung Karno akan dibuang oleh pemerintah Belanda dari Bengkulu ke Luar Negeri. Ketika akan diberangkatkan ternyata kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak, akhirnya Bung Karno diperintahkan oleh Pemerintah Belanda menuju Kota Padang dengan mengendarai gerobak sapi.

Rumah ini juga sebelumnya dijadikan sebuah kafe, yang bernama Tiji Cafe. Namun sekarang kafe tersebut sudah ditutup.

lokasi rumah singgah bung karno di sumbarLisa Septri Melina

Respons Sejarawan

Sementara itu, sejarawan Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat Gusti Asnan menyayangkan bangunan yang jadi bukti sejarah pernah disinggahi Presiden Indonesia itu dihancurkan.

"Ini sangat disayangkan, karena bukti sejarah Bung Karno pernah tinggal di Kota Padang saat ini telah rata dengan tanah. Meskipun nantinya setelah hebohnya pemberitaan ini akan dibangun kembali tentu nilainya tidak akan sama," ujar dia.

Dia berharap ke depan Pemkot Padang dan pihak terkait menata dan lebih memperhatikan benda-benda cagar budaya agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.

"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi pada cagar budaya yang lain, dan Pemkot maupun pihak yang berkompeten mampu memperhatikan lagi cagar budaya. Sebaiknya benda-benda cagar budaya tersebut dikunjungi dan dibuatkan laporannya kondisi terbarunya, setidaknya dalam tiga bulan sekali," tutur dia.

Penjelasan Mendikbud Ristek

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim turut memberikan komentar terkait rumah singgah Bung Karno di Kota Padang yang saat ini sudah rata dengan tanah.

Dia mengatakan akan mengambil langkah atas terjadinya pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Bung Karno (Presiden Soekarno), di Padang, Sumatera Barat kala itu.

"Kemendikbudristek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," kata Nadiem dalam keterangan resminya ditulis Jumat (17/2).

Nadiem mengatakan, cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya

Bangunan yang dihancurkan itu merupakan rumah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Pemkot Padang Pilih Jalur Damai

Terkait hancurnya bangunan cagar budaya tersebut, Pemkot Padang pilih jalur damai dengan pemilik bangunan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, rumah tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Padang tahun 1998 silam, tetapi saat ini terjadi peralihan pemilik baru.

Menurut dia, Pemkot Padang sebelum gempa 2009 silam sudah membuat palang penanda bawah rumah tersebut merupakan cagar budaya yang pernah ditempati Bung Karno. Namun setelah gempa tersebut, ada beberapa palang penanda cagar budaya yang hancur dan belum ditata kembali.

"Pasca gempa 2009 Pemko Padang belum melakukan revisi terhadap bangunan cagar budaya. Seiring berjalannya waktu, ternyata ada bangunan yang dihancurkan dan itu merupakan rumah singgah Bung Karno di Kota Padang pada masa pemerintahan Jepang," tutur Yopi di wawancarai merdeka.com di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Jumat (17/2).

Dia melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan pemilik lahan yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya Kota Padang.

"Pemko padang telah menemui pemiliknya dan mereka bersedia membangun kembali rumah tersebut sesuai dengan bentuk bangunan yang lama dan akan dibuatkan cerita tentang Bung Karno," tutur Yopi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP