Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menghilang, 4 tersangka korupsi alkes RSUD Djoelham Rp 14 M masuk DPO

Menghilang, 4 tersangka korupsi alkes RSUD Djoelham Rp 14 M masuk DPO ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara, dalam daftar pencarian orang atau DPO. Keempat tersangka dugaan korupsi senilai Rp 14 miliar dari dana APBN Tahun Anggaran 2012 itu, berinisial TD, MS, CPT dan SYA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan keempat tersangka tersebut, saat ini telah menghilang dan tidak diketahui di mana keberadaannya.

"Sebab, beberapa kali dipanggil oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Binjai, para tersangka tersebut tidak pernah hadir," ujar Sumanggar, Kamis (28/12).

Dia menyebutkan, karena tersangka mangkir dan tidak kooperatif, maka Kejari Binjai menetapkan sebagai status daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka korupsi itu, saat ini masih terus dicari Kejari Binjai yang bekerja sama dengan Kejati Sumut.

"Keempat tersangka itu, harus ditemukan hingga dapat," ucapnya.

Sumanggar mengatakan, pihak Kejati Sumut juga telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari tersangka yang menghilang.

"Pokoknya keempat tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Djoelham Binjai harus dapat ditemukan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.

Ketujuh tersangka itu, yakni berinisial MS, mantan Direktur Utama RSUD Dzoelham Kota Binjai. Selain itu, SYA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai, SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012, TD, Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC, Direktur PT Petan Daya.

Kasus korupsi proyek pengadaan alkes yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar, sedangkan kasus itu merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.

Penetapan tujuh tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya