Menghilang, 4 tersangka korupsi alkes RSUD Djoelham Rp 14 M masuk DPO
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara, dalam daftar pencarian orang atau DPO. Keempat tersangka dugaan korupsi senilai Rp 14 miliar dari dana APBN Tahun Anggaran 2012 itu, berinisial TD, MS, CPT dan SYA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan keempat tersangka tersebut, saat ini telah menghilang dan tidak diketahui di mana keberadaannya.
"Sebab, beberapa kali dipanggil oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Binjai, para tersangka tersebut tidak pernah hadir," ujar Sumanggar, Kamis (28/12).
Dia menyebutkan, karena tersangka mangkir dan tidak kooperatif, maka Kejari Binjai menetapkan sebagai status daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka korupsi itu, saat ini masih terus dicari Kejari Binjai yang bekerja sama dengan Kejati Sumut.
"Keempat tersangka itu, harus ditemukan hingga dapat," ucapnya.
Sumanggar mengatakan, pihak Kejati Sumut juga telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari tersangka yang menghilang.
"Pokoknya keempat tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Djoelham Binjai harus dapat ditemukan," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.
Ketujuh tersangka itu, yakni berinisial MS, mantan Direktur Utama RSUD Dzoelham Kota Binjai. Selain itu, SYA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai, SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012, TD, Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC, Direktur PT Petan Daya.
Kasus korupsi proyek pengadaan alkes yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar, sedangkan kasus itu merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.
Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.
Penetapan tujuh tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya