Mengejutkan! Autopsi Korban Perundungan di Bangka Selatan Ungkap Indikasi Kekerasan Fisik
Hasil autopsi korban perundungan di Bangka Selatan menunjukkan indikasi kekerasan fisik, meski penyebab kematian masih diselidiki. Kasus perundungan ini melibatkan lima anak.
Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mengumumkan hasil autopsi terhadap seorang siswa sekolah dasar berinisial Zh (10) yang menjadi korban perundungan. Autopsi ini mengungkapkan adanya indikasi kekerasan fisik yang menimpa korban. Temuan ini memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kematian Zh.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto di Toboali, Selasa, menjelaskan bahwa tim forensik menemukan adanya resapan darah pada otot dada dan perut korban. Resapan darah ini diyakini akibat benturan benda tumpul. Autopsi dilakukan atas permintaan keluarga yang merasa ada kejanggalan atas meninggalnya korban.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab kematian korban secara definitif. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, korban sebelumnya diketahui menderita penyakit usus buntu, yang juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelidikan.
Indikasi Kekerasan Fisik dan Temuan Autopsi
Tim forensik yang melakukan autopsi terhadap Zh, korban perundungan berusia 10 tahun, menemukan indikasi kuat adanya kekerasan fisik. Temuan utama adalah resapan darah pada otot dada dan perut korban. Hal ini mengindikasikan adanya benturan benda tumpul yang cukup signifikan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menjelaskan bahwa pada pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda kekerasan yang mencolok pada tubuh korban. Namun, terdapat bekas perawatan medis berupa jahitan operasi di bagian perut. Ini menunjukkan bahwa korban memang pernah menjalani prosedur medis sebelumnya.
Hasil pemeriksaan dalam juga menunjukkan adanya bekas luka operasi pada usus buntu korban. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebab meninggalnya besar kemungkinan karena infeksi akibat kebocoran usus buntu yang menimbulkan infeksi sistemik. Namun, indikasi kekerasan fisik tetap menjadi fokus penyelidikan.
Proses Hukum Kasus Perundungan Anak
Terkait kasus dugaan perundungan yang dialami korban, Polres Bangka Selatan telah menetapkan lima anak sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kelima anak tersebut adalah DMP (12), SM (11), IDP (11), HL (11), dan AS (11). Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Empat dari lima anak tersebut, yaitu SM, IDP, HL, dan AS, menjalani proses diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses diversi ini bertujuan untuk mencari penyelesaian di luar jalur pengadilan, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Namun, proses diversi terhadap DMP tidak berhasil mencapai kesepakatan. Akibatnya, berkas perkara DMP akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. Ini menunjukkan adanya perbedaan penanganan hukum berdasarkan hasil diversi yang dilakukan.
Sumber: AntaraNews