Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengapa peserta tender Ceremai hanya 2 perusahaan asing

Mengapa peserta tender Ceremai hanya 2 perusahaan asing Gunung Ceremai. ©istimewa

Merdeka.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Sumarwan HS menjelaskan, selama ini tidak ada transaksi jual Gunung Ceremai senilai Rp 60 Triliun ke perusahaan asing.‬ Menurut dia, Chevron melalui anak perusahaan PT Jasa Daya Chevron merupakan satu peserta lelang penanam modal atau investor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Ceremai.

"Yang benar Chevron termasuk peserta tender," jelasnya. Perusahaan asal Amerika Serikat pada 2012 telah ditetapkan sebagai pemenang.

Hanya saja untuk memulai eksploitasi, Chevron belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).‬ "Belum ada izin dari gubernur dan belum ditandatangani," ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa untuk proyek sebesar itu peserta tendernya hanya dua. Itupun dua-duanya perusahaan asing yaitu Hitay dari Turki dan Jasa Daya Chevron. "Ini kan janggal, untuk nilai triliunan, hanya ada dua peserta," ujar aktivis Gerakan Massa Pejuang untuk Rakyat (Gempur) Kuningan, Okky Satrio Djati kepada merdeka.com, Senin (3/3).

Sumarwan mengaku tidak tahu mengapa tak ada perusahaan lokal yang ikut tender. "Dari lokal nggak ada yang daftar," ujar Sumarwan kepada merdeka.com.

Dia juga menjelaskan, saat ini Chevron belum turun ke lapangan di Ceremai. Jika sudah melakukan eksplorasi, dia meyakini mereka akan giat melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Sumarwan juga membantah jika nantinya pemanfaatan panas bumi akan memakan areal sampai sembilan kecamatan seperti dikhawatirkan warga. "Lokasi areal panas bumi tidak sebesar itu. Instalasi pembangkitnya nggak sampai setengah persen," kata Sumarwan.

Dia juga membantah investasi sampai senilai Rp 60 triliun. Berdasarkan rencana pemanfaatan potensi panas bumi di Ceremai sebesar 110 megawatt electric (Mwe).

"Kalau untuk 1 megawatt itu antara USD 3 juta sampai 4 juta. Paling mahal USD 5 juta. Di situ 100 megawatt hanya sekitar USD 500 juta atau sekitar Rp 5 triliun. Itu investasi dia," kata Sumarwan.

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya