Mengapa peserta tender Ceremai hanya 2 perusahaan asing
Merdeka.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Sumarwan HS menjelaskan, selama ini tidak ada transaksi jual Gunung Ceremai senilai Rp 60 Triliun ke perusahaan asing.⬠Menurut dia, Chevron melalui anak perusahaan PT Jasa Daya Chevron merupakan satu peserta lelang penanam modal atau investor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Ceremai.
"Yang benar Chevron termasuk peserta tender," jelasnya. Perusahaan asal Amerika Serikat pada 2012 telah ditetapkan sebagai pemenang.
Hanya saja untuk memulai eksploitasi, Chevron belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).⬠"Belum ada izin dari gubernur dan belum ditandatangani," ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa untuk proyek sebesar itu peserta tendernya hanya dua. Itupun dua-duanya perusahaan asing yaitu Hitay dari Turki dan Jasa Daya Chevron. "Ini kan janggal, untuk nilai triliunan, hanya ada dua peserta," ujar aktivis Gerakan Massa Pejuang untuk Rakyat (Gempur) Kuningan, Okky Satrio Djati kepada merdeka.com, Senin (3/3).
Sumarwan mengaku tidak tahu mengapa tak ada perusahaan lokal yang ikut tender. "Dari lokal nggak ada yang daftar," ujar Sumarwan kepada merdeka.com.
Dia juga menjelaskan, saat ini Chevron belum turun ke lapangan di Ceremai. Jika sudah melakukan eksplorasi, dia meyakini mereka akan giat melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Sumarwan juga membantah jika nantinya pemanfaatan panas bumi akan memakan areal sampai sembilan kecamatan seperti dikhawatirkan warga. "Lokasi areal panas bumi tidak sebesar itu. Instalasi pembangkitnya nggak sampai setengah persen," kata Sumarwan.
Dia juga membantah investasi sampai senilai Rp 60 triliun. Berdasarkan rencana pemanfaatan potensi panas bumi di Ceremai sebesar 110 megawatt electric (Mwe).
"Kalau untuk 1 megawatt itu antara USD 3 juta sampai 4 juta. Paling mahal USD 5 juta. Di situ 100 megawatt hanya sekitar USD 500 juta atau sekitar Rp 5 triliun. Itu investasi dia," kata Sumarwan.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya