Mendagri harap korupsi dana desa di Madura jadi kasus terakhir
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo secara tegas mengatakan, bahwa kasus dugaan terkait suap dan penyelewengan dana desa di Madura, Jawa Timur, harus menjadi yang terakhir. Hal itu ia sampaikan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Kasus di Madura itu harus jadi kasus yang terakhir dana desa untuk masyarakat desa menjadi bancakan penegak hukum, Bupati dan inspektorat daerah," ujar Tjahjo usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman MoU terkait dana desa di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Kelima orang yang menjadi tersangka itu ialah, Kepala Kajari Pamekasan Rudi Indra, Bupati Pamekasan non-aktif Achmad Syafi'i, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Mereka diduga telah melakukan kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan, jika nota kesepahaman MoU terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa, maka pengawasan di Indonesia akan membaik. MoU itu dilakukan bersama Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo
Politisi dari PDI-P itu pun mengaku, dengan dibantunya oleh seluruh jajaran Polri, maka nantinya penggunaan dana desa akan semakin optimal untuk pemerataan pembangunan di Indonesia. Nantinya, bukan hanya Bhabinkamtibmas saja yang melakukan pengawasan, tapi juga dibantu langsung oleh Kapolsek setempat.
"Ketika kekuatan bersama menekan maka kepala desa takut. Saya kira dengan satu pintu pengawasan dengan kepolisian punya Kapolsek seluruh Indonesia saya kira bisa lebih efektif satu pintu saja," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menangkap lima orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana desa. Saat ini, KPK sudah melakukan proses pelimpahan penyidikan ke tahap penuntutan terhadap satu tersangka yakni, Kajari Pamekasan, Rudi Indra.
Untuk melancarkan aksi atas perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin melalui Sutjipto Utomo menyerahkan uang sekira Rp250 kepada Rudi Indra.
Atas perbuatannya, Sutjipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaTingginya gelombang dan naiknya permukaan laut merusak rumah warga
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya