Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti Pengakuan Jujur Ferdy Sambo di Depan Hakim

Menanti Pengakuan Jujur Ferdy Sambo di Depan Hakim Irjen Ferdy Sambo diperiksa polisi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - “Komunikasi dengan kejaksaan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tidak terlalu lama juga akan digelar dipersidangan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8).

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri melakukan pemeriksaan marathon terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah fakta terungkap. Termasuk upaya mengaburkan kasus pembunuhan tersebut.

Mantan Kadiv Propam itu akhirnya mengakui melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Alasannya karena emosi sebab istrinya mengaku mendapat pelecehan seksual dari ajudannya.

"Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Mendapati fakta tersebut, Polri segera menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo. Nyatanya, aduan tersebut dibuat untuk menghalangi pengungkapan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap bahwa dua laporan ini masuk dalam satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dalam upaya menghalangi pengungkapan dari kasus 340," kata Andi.

Demi mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, ada juga LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel, dan terlapor masih Brigadir J. Dan kini kedua LP ini telah dihentikan.

Setelah mendapatkan fakta tersebut, Timsus langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung.

Setelah menerima SPDP tersebut, Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal kasus pembunuhan ini.

"Sudah ditunjuk JPU sebanyak 30 orang untuk menanganinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (12/8).

Dia memastikan Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!

Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!

Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.

Baca Selengkapnya
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya