Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang lawan Etihad Airways, Dwi Aryani sebut kado untuk penyandang disabilitas

Menang lawan Etihad Airways, Dwi Aryani sebut kado untuk penyandang disabilitas Dwi Aryani. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Perjuangan Dwi Aryani memperoleh kemenangan melawan salah satu perusahaan maskapai terbesar di dunia, Etihad Airways, tentu bukan hal mudah. Namun atas nama keadilan, dia maju terus pantang mundur. Hasilnya, buah dari keberanian itu adalah kemenangan.

Kasusnya dan Etihad bermula ketika penyandang disabilitas itu dilarang terbang ke Jenewa pada Senin 4 April silam. Setelah melalui proses persidangan panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ferry Agustina Budi Utami mengabulkan gugatannya.

"Sangat berarti bagi kita semua karena ini menjadi tolak ukur hak-hak disabilitas di Indonesia harus terus diperjuangkan," kata Dwi usai mendengarkan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Dwi merasa sangat bersyukur karena putusan bukan hanya untuk dirinya melainkan kado untuk para penyandang disabilitas lainnya yang baru saja merayakan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada Minggu 3 Desember kemarin.

"Dan ini merupakan hadiah dan kado yang terindah," katanya bersyukur.

Dia menjelaskan, dari putusan tersebut terlihat bahwa akses layanan publik untuk kaum disabilitas harus dihormati. Dia juga berharap dengan adanya kejadian tersebut pihak maskapai penerbangan lain tidak mengulangi lagi.

"Kita harapkan bahwa kejadian ini tidak akan terulang di kemudian hari karena tujuan kita melakukan gugatan adalah supaya tidak ada lagi terjadi dilakukan oleh maskapai yang lain bagi penyandang disabilitas yang lain terutama penerbangan international," tambah Dwi.

sidang difabel

Ditambahkan kuasa hukum Dwi, Happy Sembayang, putusan tersebut menjadi semangat penyandang disabilitas yang didiskriminasi. Dia bangga penyandang disabilitas bersuara untuk menuntut hak terkait fasilitas publik.

"Hak anda dilindungi maka lakukan lah upaya ketika anda terdiskriminasi ini adalah medianya meminta pertanggungjawaban hukum," kata Happy.

Diketahui sebelumnya, maskapai penerbangan Etihad Airways telah divonis bersalah dan melakukan diskriminasi terhadap Dwi Aryani.

"Mengadili dalam eksepsi menolak tergugat 1,2,4. Dalam pokok perkara mengabulkan untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1 melawan hukum," kata Hakim Ketua Ferry di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Maskapai penerbangan Etihad dinilai melanggar Pasal 134 UU 1 tahun 2009 tentang pelayanan dalam penerbangan terhadap penumpang penyandang cacat. Majelis hakim juga meminta agar pihak maskapai Etihad Airways meminta maaf melalui salah satu media cetak dan harus membayar ganti rugi Rp 37 juta dan biaya inmaterial sebesar Rp 500 juta.

"Menghukum untuk membayar ganti rugi Rp 37 juta. Dan inmaterial 500 juta," kata Ferry.

Kemudian, kata Ferry, PT Jasa Angkasa Semesta dinilai telah melaksanakan tugas dan memberikan fasilitas terhadap Dwi yakni mengantarkan ke ruang tunggu sehingga tidak dikenakan hukuman.

"Bahwa penggugat kedua telah melaksanakan tugasnya dan memberikan fasilitasnya. Serta mengantar ke ruang tunggu. Yaitu kursi nomer 15c. Berupa standar agreement bahwa mewajibkan menyediakan pelayanan. Dan penggugat ke II tidak punya kewenangan dalam hal melarang untuk tidak terbang," kata Ferry.

Usai Ferry membacakan putusan, Dwi langsung mengucap syukur diikuti penyandang disabilitas lainnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Maskapai Asing Ajukan Penerbangan Langsung ke Bali, Ada Etihad Airways dari Abu Dhabi
Tiga Maskapai Asing Ajukan Penerbangan Langsung ke Bali, Ada Etihad Airways dari Abu Dhabi

Maskapai asing lainnya yang disasar yakni Turkish Airlines yang rencananya menambah frekuensi penerbangan.

Baca Selengkapnya
Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini
Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini

Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.

Baca Selengkapnya
Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air
Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air

Pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Penumpang Pesawat Gagal Terbang Akibat Barang Bawaan Kabin Berlebih, Begini Aturan Bagasi Maskapai Etihad Airways
Viral Penumpang Pesawat Gagal Terbang Akibat Barang Bawaan Kabin Berlebih, Begini Aturan Bagasi Maskapai Etihad Airways

Ingat, penumpang Etihad Airways dilarang untuk membawa barang pribadi tambahan ke dalam pesawat.

Baca Selengkapnya
Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat
Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat

Bagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai

Akibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.

Baca Selengkapnya
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia

Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jatuhnya Air Asia QZ8501 di Selat Karimata 28 Desember 2014, Berikut Kronologinya
Jatuhnya Air Asia QZ8501 di Selat Karimata 28 Desember 2014, Berikut Kronologinya

AirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya