Menang lawan Etihad Airways, Dwi Aryani sebut kado untuk penyandang disabilitas
Merdeka.com - Perjuangan Dwi Aryani memperoleh kemenangan melawan salah satu perusahaan maskapai terbesar di dunia, Etihad Airways, tentu bukan hal mudah. Namun atas nama keadilan, dia maju terus pantang mundur. Hasilnya, buah dari keberanian itu adalah kemenangan.
Kasusnya dan Etihad bermula ketika penyandang disabilitas itu dilarang terbang ke Jenewa pada Senin 4 April silam. Setelah melalui proses persidangan panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ferry Agustina Budi Utami mengabulkan gugatannya.
"Sangat berarti bagi kita semua karena ini menjadi tolak ukur hak-hak disabilitas di Indonesia harus terus diperjuangkan," kata Dwi usai mendengarkan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12).
Dwi merasa sangat bersyukur karena putusan bukan hanya untuk dirinya melainkan kado untuk para penyandang disabilitas lainnya yang baru saja merayakan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada Minggu 3 Desember kemarin.
"Dan ini merupakan hadiah dan kado yang terindah," katanya bersyukur.
Dia menjelaskan, dari putusan tersebut terlihat bahwa akses layanan publik untuk kaum disabilitas harus dihormati. Dia juga berharap dengan adanya kejadian tersebut pihak maskapai penerbangan lain tidak mengulangi lagi.
"Kita harapkan bahwa kejadian ini tidak akan terulang di kemudian hari karena tujuan kita melakukan gugatan adalah supaya tidak ada lagi terjadi dilakukan oleh maskapai yang lain bagi penyandang disabilitas yang lain terutama penerbangan international," tambah Dwi.
Ditambahkan kuasa hukum Dwi, Happy Sembayang, putusan tersebut menjadi semangat penyandang disabilitas yang didiskriminasi. Dia bangga penyandang disabilitas bersuara untuk menuntut hak terkait fasilitas publik.
"Hak anda dilindungi maka lakukan lah upaya ketika anda terdiskriminasi ini adalah medianya meminta pertanggungjawaban hukum," kata Happy.
Diketahui sebelumnya, maskapai penerbangan Etihad Airways telah divonis bersalah dan melakukan diskriminasi terhadap Dwi Aryani.
"Mengadili dalam eksepsi menolak tergugat 1,2,4. Dalam pokok perkara mengabulkan untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1 melawan hukum," kata Hakim Ketua Ferry di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12).
Maskapai penerbangan Etihad dinilai melanggar Pasal 134 UU 1 tahun 2009 tentang pelayanan dalam penerbangan terhadap penumpang penyandang cacat. Majelis hakim juga meminta agar pihak maskapai Etihad Airways meminta maaf melalui salah satu media cetak dan harus membayar ganti rugi Rp 37 juta dan biaya inmaterial sebesar Rp 500 juta.
"Menghukum untuk membayar ganti rugi Rp 37 juta. Dan inmaterial 500 juta," kata Ferry.
Kemudian, kata Ferry, PT Jasa Angkasa Semesta dinilai telah melaksanakan tugas dan memberikan fasilitas terhadap Dwi yakni mengantarkan ke ruang tunggu sehingga tidak dikenakan hukuman.
"Bahwa penggugat kedua telah melaksanakan tugasnya dan memberikan fasilitasnya. Serta mengantar ke ruang tunggu. Yaitu kursi nomer 15c. Berupa standar agreement bahwa mewajibkan menyediakan pelayanan. Dan penggugat ke II tidak punya kewenangan dalam hal melarang untuk tidak terbang," kata Ferry.
Usai Ferry membacakan putusan, Dwi langsung mengucap syukur diikuti penyandang disabilitas lainnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maskapai asing lainnya yang disasar yakni Turkish Airlines yang rencananya menambah frekuensi penerbangan.
Baca SelengkapnyaJika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca SelengkapnyaPesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, penumpang Etihad Airways dilarang untuk membawa barang pribadi tambahan ke dalam pesawat.
Baca SelengkapnyaBagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAkibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaLetjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca Selengkapnya