Menag sebut HTI telah diberi peringatan sebelum diusulkan dibubarkan
Merdeka.com - Pemerintah telah resmi mengusulkan agar ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan. Dengan ngotot memperjuangkan sistem khilafah, HTI dianggap melenceng dari ideologi Pancasila dan UUD 1945. HTI dinilai bukan sebagai ormas yang bertujuan dakwah, melainkan untuk tujuan politik.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah berdialog dengan pihak HTI pada 1 Desember 2016. Dalam pertemuan tersebut, ia telah memberi peringatan kepada ormas Islam tersebut untuk tidak mengganggu sendi-sendi negara.
"Saya sebagai Menteri Agama sudah berdialog dan menyampaikan bahwa silakan berdakwah tapi jangan menyentuh konsensus negara," kata Lukman di Jakarta, Rabu (17/5).
Lukman mengungkapkan bahwa pemerintah selalu berupaya melakukan tindakan represif. Jalur hukum tengah ditempuh pemerintah untuk membubarkan HTI.
Sembari menunggu proses hukum, kata dia, pemerintah juga harus memberikan sinyal kepada masyarakat gerakan HTI yang hendak merubah tatanan negara tidak dapat ditolerir.
Menurut Lukman, gerakan khilafah yang didengungkan oleh HTI hakekatnya adalah gerakan politik, bukan gerakan agama. Maka dari itu, organisasi serupa di berbagai negara dilarang termasuk di negara-negara Islam.
"Jadi tidak ada hubungannya pemerintah anti ormas Islam dengan pembubaran itu, karena itu gerakan politik bukan dakwah," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan
Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaHilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaBahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca Selengkapnya