Bareskrim Polri dan Polda Bali membongkar gudang oplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang berlokasi di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sebanyak ribuan tabung elpiji ukuran 3 kg hingga 50 kg yang disita. Keuntungan dari bisnis itu mencapai Rp650 juta per bulan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, keberadaan gudang ini terungkap setelah polisi menerima laporan ada penyalahgunaan elpiji 3 kilogram.
"Hasil penyelidikan kita telah melakukan penindakan dan pengamanan terhadap (empat) orang yang kita duga sebagai tersangka," kata Brigjen Nunung saat konferensi pers di Gudang Pengoplosan LPG di Desa Singapadu Tengah, Selasa (11/3).
Empat tersangka diketahui berinisial GC, BK, MS dan KS yang ditangkap pada Selasa (4/3). Polisi juga memeriksa pelapor, pemilik lahan atau gudang dan kuli angkut juga kepala desa Singapadu Tengah.
Modus Pelaku
Modus operandi ini dimulai dari tersangka GC selaku penyewa gudang oplosan membeli elpiji tabung gas 3 kg subsidi yang masih penuh dan elpiji 12 kg serta tabung 50 kg dalam keadaan kosong. GC menyewa gudang itu Rp8 juta.
"Tersangka BK dan tersangka MS sebagai pengoplos dan dibantu oleh tersangka KS sebagai sopir dump truk atau pikap," imbuhnya.
Tersangka GC juga jadi pemodal bisnis culas ini. Dari omzet yang didapat, GC juga bisa menggaji karyawannya. Tabung gas yang sudah dioplos dijual keliling Rp21.000 per tabung dengan menyasar warung atau usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar. Sementara untuk gas 12 kg dijual seharga Rp170.000 hingga Rp 180.000. Sedangkan gas 50 kg seharga Rp670.000 hingga Rp750.000.
Selain itu, tersangka GC yang memiliki dua mobil pikap dan satu unit dump truk serta menyewa satu unit dump truk dan dua unit mobil pikap dari pihak lain.
Tersangka GC juga melakukan pengawasan jalannya kegiatan pengoplosan atau pemindahan gas subsidi agar tidak terjadi kecelakaan kerja seperti kebakaran dan lain-lainnya.
"Menerima hasil penjualan per harinya sekitar Rp25 juta atau sebulan dengan bekerja 26 hari, total keuntungan sebulan Rp650 juta," jelasnya.
Sementara peran tersangka MS dan BK adalah karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai pengoplos LPG tabung gas. Keduanya menggunakan alat berupa pipa besi yang digunakan untuk memindah gas dari LPG tabung gas 3 kg subsidi ke LPG tabung gas 12 kg dan LPG tabung gas 50 kg yang berada dalam keadaan kosong untuk kemudian diisi gas subsidi tersebut dan dibantu dengan balok es sebagai pendingan tabung.
Kemudian, tersangka MS dan BK melakukan penimbangan hasil oplosan sesuai dengan kapasitas tabung gas dengan menggunakan timbangan digital 150 kg dan adapun pengoplosan satu tabung gas 12 kg dibutuhkan sebanyak 4 LPG tabung gas 3 kg dan satu LPG 50 kg dibutuhkan sebanyak 18 LPG tabung gas 3 kg.
"Dua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 per tabung gas 3 kg atau sebesar Rp 2.210.000 per bulan atau 26 hari kerja," ujarnya.
Sedangkan tersangka KS adalah karyawan yang bertugas sebagai sopir untuk mengangkut dan juga mencari pembeli.
"Tersangka KS melakukan pengangkutan tabung gas 3 kg yang sudah kosong ke dalam kendaraan truk dan ditukar kembali dengan LPG tabung gas 3 kg isi sebagai bahan dasar untuk pekerjaan selanjutnya. Dan mendapatkan upah sebesar Rp1.500 per tabung gas atau sebesar Rp1.200.000 per bulan atau 26 hari kerja," ujarnya.
Berikut ini deretan barang bukti yang disita 1.616 buah LPG tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah LPG tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah LPG tabung gas 12 kg warna merah muda, 94 buah LPG tabung gas 50 kg warna orange, 120 buah pipa besi alat suntik, 1 unit pikap merk Suzuki Carry 1.5, dan 3 unit pikap warna hitam merk Suzuki,
Kemudian, 1 unit truk bak warna merah merk Toyota 110 FT, 1 unit truk bak warna kuning merk Mitshubitsi Canter Fuso Feshdx, 4 buah timbangan digital ukuran 150 kg, 1 kantong plastik besar segel valve atau kepala tutup gas, 1 buah buku pencatatan hasil produksi, 2 buah alat cabut segel LPG tabung gas 3 kg, 24 buah pipa alat suntik LPG tabung gas 50 kg, 1 unit handphone merk Realme C35.
"Para tersangka sudah melakukan tindak pidana tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan penjualan sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg per harinya. Sehingga tersangka mendapat keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg sebesar Rp 3.375.840.000 (selama 4 bulan)," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Advertisement