Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membongkar Kejanggalan Harta Rafael Alun Tak Cukup di Permukaan

Membongkar Kejanggalan Harta Rafael Alun Tak Cukup di Permukaan Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan mencari unsur pidana dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Penyelidikan dilakukan KPK buntut dugaan kejanggalan harta Rp56,1 miliar dimiliki Rafael Alun.

Peneliti senior anti korupsi Visi Integritas, Adnan Topan Husudo menyarankan KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar dugaan pelanggaran dilakukan Rafael Alun. Menurut Adnan, Inspektorat di Kemenkeu bisa bergerak memeriksa pelbagai keputusan telah diambil Rafael Alun.

"Saran saya supaya ini bisa membantu proses pengungkapan yang dilakukan KPK. Inspektorat di Kemenkeu bergerak memeriksa berbagai keputusan yang telah diambil oleh Rafael selama ini," kata Adnan saat dihubungi merdeka.com, dikutip Rabu (8/3).

Menurut Adnan, penyelidikan dilakukan Itjen Kemenkeu dilakukan untuk menguak apa saja kebijakan menyimpang Rafael Alun selama menjabat pejabat pajak. Sehingga proses penyelidikan saat ini tidak hanya dilakukan KPK namun harus kolaborasi dengan Kemenkeu.

"Maka tidak sekedar yang sekarang yang dilakukan KPK. Ini harus tandem, KPK tidak bisa jalan sendiri dengan strategi pencegahan dan mulai memeriksa indikasi pencucian uang. Justru juga yang paling dekat melakukan pemeriksaan di dalam ya itu tim inspektoratnya," tambah dia.

Sehingga, dia menyarankan agar Menteri Keuangan segera membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun. Dengan melihat rekam jejak pekerjaan dan kebijakan yang diambil selama menjabat.

"Perlu dilihat apakah ada praktek pelanggaran terkait SOP, dan lain-lain itu sangat membantu dan mempercepat proses ini berjalan," tuturnya.

Sebab, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2015-2022 melihat apa yang dilakukan dari serangkaian dugaan pelanggaran Rafael. Bisa dikatakan cukup ahli dengan melibatkan sosok gatekeeper yang mengatur semuanya.

"Bentuknya bisa macam-macam tapi sebagian orang biasanya ahli di bagian financial engineering. Karena biasanya mereka mengurus transaksi financial. Yang paham soal itulah yang biasanya jadi peran gatekeeper," ungkapnya.

Adnan menjelaskan peran itu kerap kali membantu pelaku untuk merekayasa keuangan, membantu proses manipulasi dokumen transaksi, mendesain sedemikian rupa agar kontrak itu seolah-olah legal. Dengan memanfaatkan celah hukum yang bisa dieksplorasi.

"Jangan sampai si pelaku kejahatan punya cara semakin canggih. Tapi penegakan hukumnya enggak maju-maju jadi enggak mungkin kemudian menangani perkara yang lebih rumit kan," terangnya.

KPK Buka Penyelidikan

Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp 56,1 miliar.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).

Dengan telah naiknya penyelidikan, KPK juga membentuk tim gabungan yang nantinya akan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hal itu menyusul temuan PPATK atas puluhan rekening milik Rafael yang jika ditotal, hartanya mencapai miliaran Rupiah.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3).

Adapun, Rafael Alun Trisambodo telah dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menyusul, telah selesainya proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," ujar Awan kepada Merdeka.com, Selasa (7/3).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar

Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya