May Day 2019, Kasus Persekusi & PHK Sepihak Hantui Jurnalis Indonesia
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI kembali turun dalam May Day 2019 di Jakarta. Para praktisi, pegiat, dan profesional di bidang media ini menyuarakan permasalahan yang dialami wartawan Indonesia pada umumnya, seperti kekerasan, ancaman kebebasan pers, dan turbulensi industri media.
"Setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Peristiwa itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Aloysius Kurniawan saat menyuarakan aksinya di depan Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).
Menurut catatan AJI, kekinian muncul jenis kasus kekerasan baru yang berpotensi menjadi tren mengkhawatirkan ke depan bagi jurnalis, yaitu pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis berita atau komentar yang tak sesuai dengan aspirasi politik individu atau kelompok tertentu.
Modusnya, Individu atau kelompok yang tidak terima dengan sebuah pemberitaan dari jurnalis tersebut kemudian membongkar identitas mereka lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan-tujuan negatif.
"AJI mengategorikan tindakan seperti ini sebagai doxing atau persekusi daring (dalam jaringan).Kasus doxing biasanya berujung pada persekusi," tegas Aloy.
Selain persoalan kekerasan terhadap jurnalis, turbulensi industri mediamenjadi hal yang tak kalah serius. Fenomena global turbulensi industri media ini, menurut AJI sudah mulai tampak beberapa tahun terakhir, namun tidak diantisipasi dengan serius oleh para pemilik perusahaan-perusahaan media.
Buktinya, menurut catatan AJI, banyak perusahaan media yang masih melanggar prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan, mulai dari melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, telat membayar upah karyawan, mencicil upah karyawan, mencicil pesangon PHK, bahkan yang paling parah adalah memecat karyawannya tanpa pesangon.
"AJI Indonesia mendesak perusahaan-perusahaan media agar tetap konsisten melaksanakan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada saat terjadi sengketa ketenagakerjaan," jelas Aloy.
AJI berharap ke depan kasus menimpa para pekerja media tidak lagi dicederai perusahaan-perusahan tempat mereka bernaung. Tidak ada lagi perusahaan media yang melanggar norma-norma ketenagakerjaan serta melakukan PHK sepihak dengan berlindung di balik kondisi industri media yang tengah mengalami disrupsi.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaTonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kaesang mengungkapkan Raja Juli Antoni dipanggil bukan terkait urusan politik.
Baca SelengkapnyaAri lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaSeorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca Selengkapnya