Marzuki Alie kembali diperiksa KPK, kali ini jadi saksi Setnov
Merdeka.com - Mantan ketua DPR periode 2009-2014, Marzukie Alie penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait korupsi proyek e-KTP. Kader Demokrat itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Mengenakan batik lengan pendek berwarna coklat, Marzuki bergegas memasuki lobi gedung KPK tanpa berkomentar mengenai pemeriksaan dirinya hari ini.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak membenarkan pemeriksaan Marzuki sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto. "Pemeriksaan (Marzuki Alie) sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Yuyuk, Rabu, (9/8).
Sebelumnya dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebutkan mendapat jatah Rp 20 miliar. Jatah tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha yang diduga mengkondisikan perusahaan yang ikut serta dalam konsorsium proyek e-KTP.
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK juga mempertimbangkan dalam analisis yuridisnya mengenai penerimaan uang oleh Marzuki. Analisis tersebut berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang pernah hadir dalam persidangan. Termasuk terdakwa Sugiharto.
Menurut Sugiharto, Andi memperlihatkan sejumlah catatan yang isinya terdapat nama-nama serta partai politik yang akan mendapat jatah dari Andi, dengan inisial kode 'MA'.
Marzuki sendiri membantah mengenai fakta tersebut.
"Silakan saja tunjukkan jangan ngomong doang. Kalau ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya," ujar Marzuki saat hadir menjadi menjadi saksi untuk tersangka Andi Narogong, Kamis (6/7).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca Selengkapnya