Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Walkot Ambon Richard Louhenapessy Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Suap Retail

Mantan Walkot Ambon Richard Louhenapessy Dituntut 8,5 Tahun Penjara Kasus Suap Retail Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Richard dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti bersalah menerima suap izin pembangunan gerai alfamidi di Ambon.

Pembacaan tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (17/1).

"Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan. Pidana denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Selain pidana badan, Ali menyebut tim penuntut umum juga menuntut kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Richard sebesar Rp 8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

"Pidana uang pengganti Rp8 miliar subsider penjara 2 tahun," kata Ali.

Sementara terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Andrew Erin Hehanussa dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Konstruksi Perkara

Diberitakan, perkara dugaan suap untuk izin pembangunan 20 gerai usaha Alfamidi di Ambon mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (29/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (67), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu.

Tidak hanya dari perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (PT MUI), Richard juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dari rekanan dan dan sejumlah kepala dinas. Total dia diduga menerima Rp11,259 miliar.

"Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa ( staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon), ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon," kata tim JPU KPK Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho di Ambon, Maluku, Kamis (29/9/2022).

Dakwaan terhadap Richard disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa I Richard bersama terdakwa II Andew pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun Nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.

"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.

Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa Richard yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kadis di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp11,259 miliar.

Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Mattitaputy memberikan sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.

Sementara dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.

"Terdakwa I juga menerima uang dari sejumlah rekanan sebesar Rp7,398 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon," ujar tim JPU KPK seperti dilansir Antara.

Rekanan yang memberikan uang misalnya Victor Loupetty selaku pemilik PT Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100 juta.

Richard juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.

"Jadi penerimaan langsung oleh terdakwa I sejak tahun 2011 hingga Maret 2022 sebesar Rp8,222 miliar, dan sisanya Rp3,037 miliar melalui transfer dana ke rekening terdakwa II," papar JPU KPK.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hanya Lulusan SMP dan Pernah Jual Rokok, Pria Ini Sukses Punya Harta Rp64,3 Triliun
Hanya Lulusan SMP dan Pernah Jual Rokok, Pria Ini Sukses Punya Harta Rp64,3 Triliun

Nama Djoko Susanto kini tak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
KPU: Sudirman Said Maju Pilgub DKI Bersama Abdullah Mansuri
KPU: Sudirman Said Maju Pilgub DKI Bersama Abdullah Mansuri

Abdullah Mansuri adalah Ketua umum dari kelompok organisasi masyarakat bernama Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Dua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi
Dua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi

Bamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR

Baca Selengkapnya
Momen Lucu Warga di Pasar Beringharjo Kecele: Mengira Gibran, Tahunya Kaesang
Momen Lucu Warga di Pasar Beringharjo Kecele: Mengira Gibran, Tahunya Kaesang

Saat Kaesang dan istri sedang berkeliling pasar, ada seorang warga yang mengira Kaesang sebagai kakaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Pensiun dari Timses Anies-Cak Imin, Sudirman Said Maju Cagub DKI Jakarta
Pensiun dari Timses Anies-Cak Imin, Sudirman Said Maju Cagub DKI Jakarta

Sudirman Said maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya