Mantan Pegawai KPK Sebut BKN Ngotot Tak akan Buka Hasil TWK
Merdeka.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengaku sudah menerima surat tanggapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait permintaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang memecat 57 pegawai lembaga antirasuah. Menurut Hotman, surat tanggapan tersebut menyatakan BKN tak akan membuka hasil TWK.
"Bahkan mereka (BKN) tak mau sama sekali (membuka hasil informasi TWK)," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Menurut Hotman, surat tanggapan dari BKN bakal dijadikan bukti pelaporan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Hotman menyatakan para pegawai bakal kembali melaporkan kembali kepada KIP lantaran BKN tak terbuka.
Diketahui sebelumnya, laporan para eks pegawai KPK sempat kandas di KIP.
"Hari ini kita terima. Sebagai prasyarat untuk gugat BKN di KIP (Komisi Informasi Pusat)," kata Hotman.
Surat tanggapan dari BKN yang diterima Hotman ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dalam surat itu, Bima menegaskan tidak bisa memberikan informasi hasil TWK tersebut.
"Terhadap permohonan keberatan informasi saudara (Hotman Tambunan) terkait tidak dipenuhinya permintaan salinan data dan informasi terkait penyelenggaraan tes asesmen wawasan kebangsaan, tidak dapat kami terima/ditolak," demikian bunyi surat tanggapan tersebut.
Surat tersebut mengutip pertimbangan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, ditentukan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.
Kemudian dalam Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa apabila suatu informasi dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan yang dapat menghambat kesuksesan kebijakan, karena adanya pengungkapan secara premature.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi terkait penyelenggaraan tes assesmen wawasan kebangsaan berdasarkan Penetapan PPID BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan tidak dapat kami berikan karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan," ucap Bima dalam suratnya.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya