Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional divonis 9 tahun

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional divonis 9 tahun Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menjatuhi hukuman kepada mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Diah Ayu Kusumaningrum dengan hukuman 9 tahun penjara. Diah dinyatakan bersalah dan merugikan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang senilai Rp 22,7 miliar

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum selama sembilan tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta," tegas Hakim Ketua Antonius Wididjanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/10).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 100 juta, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dibuah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Antonius dalam amar putusanya.

Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam perkara tersebut.

Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan sesuatu kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan maksud tertentu. Dalam hal ini Diah juga terbukti memberikan uang sebesar Rp 152 juta kepada mantan Kepala UPTD Kasda Suhantoro yang sudah dihukum atas perkara yang sama.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Soewidji mengatakan, hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut tidak realistis lantaran Hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Salah satu fakta sidang yang tidak dipertimbangkan yakni slip setoran pada tahun 2008 yang tidak ada dalam bukti jaksa.

"Slip setoran 2008 totalnya Rp 5 miliar, tetapi oleh hakim tetap dibebankan kepada terdakwa uang pengganti kerugian negara, ya tidak ada dasarnya. Kemudian kalau kasus ini bersama-sama, mestinya kerugian negara tanggung renteng, tidak dibebankan kepada satu orang saja," pungkasnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.

Baca Selengkapnya