Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Pacar Mario Dandy Tempuh Kasasi Usai Banding Ditolak

Mantan Pacar Mario Dandy Tempuh Kasasi Usai Banding Ditolak AGH-Mario Dandy-Anastasia Pretya Amanda. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Usai upaya banding terdakwa AG ditolak saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mantan kekasih Mario pun bakal ajukan upaya kasasi pada Kamis (11/5) nanti.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya bakal ajukan kasasi ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mendapat persetujuan dari keluarga AG.

"Rencana kami akan menyampaikan kasasi di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan kemudian," kata Mangatta saat konferensi Pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Mangatta sedangkan untuk memori kasasinya disebutkan menyusul sebelum jatuh tempo pada 25 Mei 2023 mendatang. Sehingga ditargetkan akan rampung sebelum hari hari itu.

PT DKI Tetap Vonis AG 3,5 Tahun

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak nota banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari dalam amar putusannya, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).

Hapsari menyebut AG masih terbukti bersalah dengan membantu Mario (20) yang dimana memuluskan rencana penganiayaan terhadap David yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga menerima luka berat.

"Bahwa saksi Mario masih dendam kepada korban namun anak AG memberi jalan bagaimana saksi Mario bisa bertemu dengan dengan David dengan alasan kalau kartu pelajar ada di David dan menyerahkan kartu itu menjadi sarana untuk bertemu dengan anak korban dan saksi Mario sehingga dapat melampiaskan amarahnya," jelas Hapsari.

Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahahan tanpa mencegah.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan
Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan

Meskipun keberatan dengan dako tersebut, mau tidak mau dirinya harus menyetorkan sejumlah uang agar tidak mencoreng konduite perusahaan menjadi jelek.

Baca Selengkapnya
Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam
Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam

Dalam kesempatannya, ada momen menjadi sorotan saat Kasad memberikan pesan begitu mendalam.

Baca Selengkapnya
Mandi Pakai Deterjen, Prajurit Kopassus Belikan Sabun Mandi Untuk Panglima Perang Moro Kogoya 'Jangan Mandi Pakai Deterjen Kulit Rusak'
Mandi Pakai Deterjen, Prajurit Kopassus Belikan Sabun Mandi Untuk Panglima Perang Moro Kogoya 'Jangan Mandi Pakai Deterjen Kulit Rusak'

Panglima Perang Moro Kogoya mandi menggunakan deterjen sehingga prajurit TNI membelikannya sabun mandi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya