Mantan Kades di Lahat Korupsi Dana Desa Buat Bayar Utang Pilkades
Merdeka.com - Sarudin (45), mantan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Lahat, Sumatera Selatan dilimpahkan polisi ke kejaksaan dalam kasus korupsi dana desa. Ironisnya, pelaku menggunakan uang itu untuk membayar utang pencalonannya pada Pilkades lalu.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah mengungkapkan, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp500 juta.
"Tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Dia adalah Kades Gedung Agung periode 2013-2018," ungkap Irwansyah, Jumat (24/1).
Dijelaskan, kasus ini terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana desa 2017. Di tahun itu, desa yang dipimpin tersangka mendapat kucuran dana desa secara sebesar Rp700 juta dengan program pembangunan jalan setapak, jembatan dan pembatas jembatan dengan irigasi.
Ternyata, pembangunan infrastruktur itu hanya menghabiskan anggaran Rp200 juta. Hal ini pun diamini Inspektorat pemerintah setempat yang melakukan pemeriksaan. Akhirnya, polisi turun tangan karena sudah masuk ranah pidana.
"Agustus tahun lalu kami tingkatkan ke penyidikan atau penetapan tersangka," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan dana desa sebesar Rp500 juta untuk membayar utang saat pencalonannya menjadi kades. Sebagian lain dipakai untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.
"Modus yang digunakan tersangka dengan mengerjakan proyek tak sesuai RAB, hanya sedikit yang dipakai," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaPenerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima
Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu
Polisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaDeretan Aksi Kriminalitas Alenus Tabuni, Anggota KKB Ditangkap Satgas Damai di Puncak Papua
Alenus Tabuni telah diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Kabupaten Puncak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya