Mantan Dokter Ditangkap saat Ambil Paket Kiriman 1 Kg Ganja di Labuan Bajo
Merdeka.com - AE (28), warga Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur diamankan Subdit IV Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). AE yang juga mantan dokter ini diamankan di jalan raya, tepatnya depan kantor ekspedisi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat ketika sedang mengambil kiriman ganja kering.
Dari tangan AE, polisi menyita barang bukti satu kilogram ganja kering. Barang haram ini dikirim seseorang dari Medan, Sumatera Utara.
Kasubdit IV Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol Fajar Virgantara yang memimpin penangkapan itu membawa AE ke Kupang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, AE berlibur ke Labuan Bajo sejak bulan September 2020, dan indekos di sebuah rumah. Saat pemeriksaan awal, AE mengaku hendak menggunakan ganja tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan AE depresi berat usai diamankan. "Saat kita periksa, AE hanya diam saja dan mengalami depresi berat," kata Indra, Sabtu (19/12).
Penyidik kemudian membawa AE ke Rumah Sakit Jiwa Naimata Kota Kupang untuk diperiksa kejiwaan dan psikisnya.
Dokter Diekson Legoh yang memeriksa AE selama beberapa hari dalam suratnya bernomor UPDINKES.441.3/RSJNK/714/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 kepada Direktur Resnarkoba Polda NTT menyatakan, AE mengalami psikopatologi, gejala gangguan jiwa dan depresi berat.
AE sesuai keterangan dokter tidak bisa diperiksa lebih lanjut karena kondisi yang tidak memungkinkan. Kondisi ini diakui Direktur Resnarkoba Polda NTT bahwa AE mengalami depresi sejak beberapa waktu lalu.
AE bahkan pernah berniat bunuh diri namun berhasil dicegah keluarga. Diduga AE mengalami kondisi ini usai ayahnya meninggal awal tahun 2020. Kondisi ini pula yang menjadikan AE tidak lagi menjalankan profesinya sebagai dokter hingga saat ini.
Karena kondisi korban yang depresi, maka penyidik Direktorat Resnarkoba Polda mengirim AE ke BNN NTT untuk melakukan asessment.
"Asessment (terhadap AE) untuk rehabilitasi di BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur karena mengalami depresi," ungkap Indra.
Walau demikian, AE yang memiliki narkoba jenis ganja kering satu kilogram ini bakal dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaFarid juga mengimbau masyarakat untuk melakukan olahraga, seperti latihan aerobik tiga hingga lima kali per minggu, dengan waktu 30-45 menit per sesi.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya