Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan auditor utama BPK didakwa penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU

Mantan auditor utama BPK didakwa penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU Rochmadi Saptogiri usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Auditor Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Rochmadi didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan tiga dakwaan sekaligus. Penuntut umum mendakwa Rochmadi menerima suap terkait laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2015 dan 2016, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mendakwa Rohmadi Saptogiri telah melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang dari Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, melalui Ali Sadli Rp 200 juta. Padahal patut diduga penerimaan tersebut dikerjakan untuk terdakwa agar memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2015 dan semester I 2016," ujar Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan milik Rochmadi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Dijelaskan bahwa BPK-RI melakukan audit terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2015. Hasil audit tersebut, menunjukkan adanya beberapa temuan sehingga berdampak pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK.

Sementara itu, pada laporan keuangan semester I tahun 2016, tim audit BPK mengusulkan opini Kemendes PDTT, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setelah kembali melakukan audit. Usulan tersebut disampaikan pada rapat pertemuan dengan tim review.

"Pada tanggal 17 April sampai 21 April di Hotel Ciputra, Jakarta, pertemuan membahas hasil riksa. Tim pemeriksa usulkan opini WTP kemudian dianalisa oleh tim review masih ada kekurangan atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga berpendapat usulan opini WTP tahun 2016 ditangguhkan," ujar Ali.

Meski opini WTP ditangguhkan, sekitar akhir April, ketua sub tim I BPK, Choirul Anam menemui Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi. Turut hadir pula Irjen sekaligus terdakwa sebagai pihak penyuap, Sugito.

Pada pertemuan itu, Choirul Anam menyampaikan opini WTP akan diberikan untuk Kemendes PDTT. Hanya saja, sebagai ungkapan terima kasih pihak Kemendes PDTT diminta memberikan atensi yang diduga berupa uang terhadap Rochmadi selaku penanggung jawab tim audit dan Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab.

"Choirul Anam menginformasikan pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 bakal menerima opini WTP dan menyarankan agar terdakwa diberikan sejumlah uang dengan mengatakan itu pak Ali dan pak Rochmadi tolong atensinya," ucap Ali sambil menirukan permintaan Choirul Anam.

Anwar Sanusi selaku Sekjen pun menindaklanjuti permintaan Choirul dan menanyakan nominal perhatian yang dimaksud, Rp 250 juta. Anwar pun memerintahkan Sugito untuk mengumpulkan uang dengan nominal tersebut.

"Sugito menyanggupinya dengan koordinasi sekretaris Dirjen, sekretaris badan, sekretaris Itjen serta karo keuangan dan di lingkungan Kemendes PDTT," ujarnya.

Setelah berkoordinasi, Sugito berhasil mengumpulkan uang Rp 200 juta. Uang tersebut segera diserahkannya kepada Rochmadi melalui Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon III sekaligus terdakwa sebagai pihak penyuap, Rabu (10/5).

Atas perbuatannya itu, Rochmadi didakwa dengan pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap dakwaan kedua, penuntut umum mendakwanya dengan Pasal 3 Undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penuntut umum mendakwa sejak kurun waktu 2014 hingga 2016, Rochmadi menerima gratifikasi dengan total Rp 3,5 miliar. Dari penerimaan tersebut, Rochmadi membelanjakan sejumlah aset, salah satunya sebidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Esense, Bintaro, Tangerang senilai Rp 3.500.000.000.

"Patut diduga uang untuk membelikan sebidang tanah adalah hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai auditor utama BPK RI untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rochmadi juga menerima 1 unit mobil Honda Odyssey warna white orchids pearls dari Ali Sadli. Patut diduga uang pembelian tersebut berasal dari tindak pidana.

Senada dengan Rochmadi, Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab tim audit laporan keuangan Kemendes PDTT juga didakwa dengan dua dakwaan sekaligus, penerimaan suap dan TPPU.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya