Mantan auditor utama BPK didakwa penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU
Merdeka.com - Mantan Auditor Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Rochmadi didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan tiga dakwaan sekaligus. Penuntut umum mendakwa Rochmadi menerima suap terkait laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2015 dan 2016, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mendakwa Rohmadi Saptogiri telah melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang dari Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, melalui Ali Sadli Rp 200 juta. Padahal patut diduga penerimaan tersebut dikerjakan untuk terdakwa agar memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2015 dan semester I 2016," ujar Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan milik Rochmadi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Dijelaskan bahwa BPK-RI melakukan audit terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2015. Hasil audit tersebut, menunjukkan adanya beberapa temuan sehingga berdampak pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK.
Sementara itu, pada laporan keuangan semester I tahun 2016, tim audit BPK mengusulkan opini Kemendes PDTT, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setelah kembali melakukan audit. Usulan tersebut disampaikan pada rapat pertemuan dengan tim review.
"Pada tanggal 17 April sampai 21 April di Hotel Ciputra, Jakarta, pertemuan membahas hasil riksa. Tim pemeriksa usulkan opini WTP kemudian dianalisa oleh tim review masih ada kekurangan atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga berpendapat usulan opini WTP tahun 2016 ditangguhkan," ujar Ali.
Meski opini WTP ditangguhkan, sekitar akhir April, ketua sub tim I BPK, Choirul Anam menemui Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi. Turut hadir pula Irjen sekaligus terdakwa sebagai pihak penyuap, Sugito.
Pada pertemuan itu, Choirul Anam menyampaikan opini WTP akan diberikan untuk Kemendes PDTT. Hanya saja, sebagai ungkapan terima kasih pihak Kemendes PDTT diminta memberikan atensi yang diduga berupa uang terhadap Rochmadi selaku penanggung jawab tim audit dan Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab.
"Choirul Anam menginformasikan pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 bakal menerima opini WTP dan menyarankan agar terdakwa diberikan sejumlah uang dengan mengatakan itu pak Ali dan pak Rochmadi tolong atensinya," ucap Ali sambil menirukan permintaan Choirul Anam.
Anwar Sanusi selaku Sekjen pun menindaklanjuti permintaan Choirul dan menanyakan nominal perhatian yang dimaksud, Rp 250 juta. Anwar pun memerintahkan Sugito untuk mengumpulkan uang dengan nominal tersebut.
"Sugito menyanggupinya dengan koordinasi sekretaris Dirjen, sekretaris badan, sekretaris Itjen serta karo keuangan dan di lingkungan Kemendes PDTT," ujarnya.
Setelah berkoordinasi, Sugito berhasil mengumpulkan uang Rp 200 juta. Uang tersebut segera diserahkannya kepada Rochmadi melalui Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon III sekaligus terdakwa sebagai pihak penyuap, Rabu (10/5).
Atas perbuatannya itu, Rochmadi didakwa dengan pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap dakwaan kedua, penuntut umum mendakwanya dengan Pasal 3 Undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penuntut umum mendakwa sejak kurun waktu 2014 hingga 2016, Rochmadi menerima gratifikasi dengan total Rp 3,5 miliar. Dari penerimaan tersebut, Rochmadi membelanjakan sejumlah aset, salah satunya sebidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Esense, Bintaro, Tangerang senilai Rp 3.500.000.000.
"Patut diduga uang untuk membelikan sebidang tanah adalah hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai auditor utama BPK RI untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rochmadi juga menerima 1 unit mobil Honda Odyssey warna white orchids pearls dari Ali Sadli. Patut diduga uang pembelian tersebut berasal dari tindak pidana.
Senada dengan Rochmadi, Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab tim audit laporan keuangan Kemendes PDTT juga didakwa dengan dua dakwaan sekaligus, penerimaan suap dan TPPU.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca Selengkapnya