Mangkir Pemeriksaan, Tersangka Korupsi Agus Hartono Ditangkap di Bandara Semarang
Merdeka.com - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Jawa Tengah menangkap pengusaha bernama Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12) pukul 09.00 WIB. Dia ditangkap lantaran mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di tiga bank dengan kerugian negara Rp25 miliar.
"Benar yang bersangkutan ditangkap karena tidak patut hadir dalam panggilan penyidik. Tersangka ditangkap dan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejati Jateng," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo di Semarang, Kamis (22/12).
Dalam pemeriksaan, Agus statusnya sudah tersangka korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Agus mengaku dimintai Rp10 miliar oleh jaksa untuk mengurus kasus yang menjeratnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghentikan pengusutan laporan Agus ini lantaran tidak cukup bukti.
Agus Hartono adalah pengusaha asal Semarang yang sempat membuat gempar setelah mengaku diperas jaksa Kejati Jateng sebesar Rp10 miliar. Agus kemudian diketahui merupakan mafia tanah.
Agus dan dua tersangka lain yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, terseret kasus tanah di Salatiga pada tahun 2016. DI dan Ida kala itu mengaku sebagai notaris datang kepada warga masyarakat untuk membeli tanah. Mereka mendapatkan 11 bidang tanah, dan memberi masing-masing penjual uang Rp10 juta sebagai uang muka.
Di kemudian meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk mengecek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun kemudian semua sertifikat itu berganti atas nama AH dan dijaminkan ke bank.
11 bidang tanah, seluas tiga hektare itu digadaikan Rp2,5 miliar. Kemudian pada tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Pihak bank kemudian melakukan penyitaan atas agunan yang dijaminkan. Namun saat dicek ke lokasi, pemilik tanah menjawab mereka belum menerima pelunasan pembayaran.
Dalam persidangan termutakhir 2 Desember lalu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tidak sah atas penetapan tersangka Agus Hartono ini diputuskan oleh hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Penangkapan terhadap Agus Hartono tidak ada kaitannya hasil praperadilan itu. Penangkapan Agus Hartono merupakan hasil penyidikan baru bukan hasil dari praperadilan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya