Mangkir Pemeriksaan, Eks Ketua DPRD dan Wakil Ketua Tapteng Masuk DPO
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao dan mantan Ketua DPRD Tapteng, Sintong Gultom menjadi buronan polisi. Kedua anggota Dewan ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas.
"Itu (Awaluddin dan Sintong) orangnya belum dapat, masih dalam pengejaran Polda," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (4/12).
Selain mengejar Awaluddin dan Sintong, penyidik Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga menggeledah kantor DPRD Tapteng. Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi barang bukti dalam kasus itu.
"Hari ini ada penggeledahan, betul. Penggeledahan hanya di kantor DPRD Tapteng, tidak di rumah," ucap Tatan.
Sebelumnya, 3 anggota DPRD Tapteng, telah ditahan penyidik setelah diperiksa sebagai tersangka, Jumat (30/11). Ketiganya yakni: Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan. Mereka masih mendekam dalam tahanan Polda Sumut.
Sebelum diperiksa dan ditahan, ketiga tersangka dijemput penyidik menggunakan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka. Sebelumnya mereka 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
Julianus, Jonias, dan Hariono ditetapkan tersangka bersama Awaluddin Rao dan Sintong Gultom. Keduanya juga merupakan anggota DPRD Tapteng. Bahkan Awaluddin adalah Wakil Ketua DPRD Tapteng, sedangkan Sintong merupakan mantan Ketua DPRD Tapteng.
Kelima anggota Dewan ini ditetap tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.
Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi.
Para saksi terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Sejumlah barang bukti, berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi, pun telah diamankan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya