Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manajer dan Ketua Artis Indonesia gagal bertemu Rio Reifan di Polres

Manajer dan Ketua Artis Indonesia gagal bertemu Rio Reifan di Polres Rio Reifan. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Manajer pesinetron Rio Reifan, Ade Ismangun mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekas, Senin (15/8) petang. Ade datang untuk menjenguk Rio yang kini mendekam di tahanan karena kasus narkoba.

Ade datang bersama dengan Ketua Umum ‎Ikatan Manager Artis Indonesia (Imarindo), Nanda Persadatak. Sayangnya, keduanya tak dapat menemui Rio mau pun penyidik yang menangani kasus itu.

"Penyidik ada tugas keluar, mungkin besok pagi baru bisa menemuinya," ujar Ade, Senin (14/8) petang.

Ade mengatakan, ingin meminta klarifikasi kepada Rio terkait kasus tersebut. Soalnya, menurut dia, selama ini Rio tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai pengguna narkoba setelah kasus serupa yang menjerat dua tahun lalu.

"Sejak itu, tidak ada tanda-tanda dia menggunakan sabu-sabu," ujar Ade.

Dengan kembali ditangkapnya oleh polisi karena dugaan kasus narkoba, Ade akan membahasnya dengan divisi legal. Menurut dia, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan.

"Kami belum tahu, positif atau negatif. Kalau memang positif harus dibantu. Pemakai narkoba tidak efektif kalau tidak dibantu melalui rehabilitasi," ujarnya.

Rio ditangkap aparat Polres Metro Bekasi Kota karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram. Hasil tes urine, Rio juga positif menggunakan bahan mengandung zat methapitamin.

Rio ditangkap ketika sedang memarkirkan kendaraannya di bahu tol sekitar Caman, Bekasi Barat. Polisi dari PJR yang hendak menilang karena Rio tidak dapat menunjukkan surat kendaraan menemukan alat hisap sabu.

Oleh petugas, Rio lalu dibawa ke Pos Polisi Giant, Bekasi Selatan. Polisi narkoba yang mendapatkan laporan segera ke lokasi, hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam dompet kacamata.

Rio dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP