MAKI Sayangkan Sidang Putusan Etik Ketua KPK Firli Bahuri Ditunda
Merdeka.com - Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, batal digelar hari ini, Selasa (15/9). Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, selaku pelapor menyesalkan penundaan sidang putusan tersebut.
Sidang batal digelar karena tiga orang dewan pengawas akan menjalani swab test. Rencananya sidang digelar kembali pada 23 September 2020.
"Menyesalkan atas penundaan sidang pembacaan putusan dengan alasan tes PCR Covid-19," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Boyamin mengatakan, Dewas KPK harus tetap memberikan penjelasan lengkap terkait penundaan ini. Sebab, menurut Boyamin, publik telah menunggu putusan pelanggaran etik terkait dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri.
"Setidaknya ada penjelasan yang lengkap atas penundaan tersebut," kata Boyamin.
Penjelasan KPK soal Sidang Ditunda
Diberitakan sebelunya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri batal digelar hari ini, Selasa (15/9/2020). Sidang ditunda hingga 23 September 2020 mendatang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penundaan sidang lantaran 3 anggota dewas KPK akan menjalani tes swab PCR. Sebab, ketiga anggota dewas tersebut dalam beberapa hari terakhir kontak dekat dengan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik, karena kemaren kan terus berinteraksi dengan pegawai tesebut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Ali mengatakan, ketiga anggota dewas KPK yang akan menjalani tes swab adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.
"Pak THP, Bu AH, dan Pak SH," kata Ali.
Ali mengatakan, usai menjalani tes swab PCR, para anggota dewas tersebut akan bekerja dari rumah sambil menunggu hasil tes. Maka dari itu, sidang dugaan pelanggaran etik Firli ditunda sementara waktu.
"Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil tes," kata Ali.
Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Reporter: Fachur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca Selengkapnya