Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku dirinya tidak tahu menahu soal mekanisme pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang digunakan DPR RI. Dia menyatakan tak mau ikut campur terkait hal tersebut.
"Saya tidak tahu mekanisme di DPR. Saya enggak akan ikut campur," kata Mahfud MD kepada wartawan seusai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Monumen Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Mahfud menjelaskan, terdapat tiga kamar dalam penentuan Hakim Konstitusi di MK, yakni DPR RI, pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diatur di dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.
Berdasarkan norma dasar itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi merupakan ranah DPR RI.
"Yang pemerintah sendiri tentu kita akan mempelajari. Kan ada tiga (Hakim Konstitusi) di situ (di MK) dari pemerintah. Minimal akan membuat mekanisme kalau ada pergantian di pemerintah," jelasnya.
"Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu. Di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," sambungnya.
Perihal apakah ada kejanggalan dalam pemberhentian Aswanto yang dilakukan Komisi III DPR RI, mantan Ketua MK itu enggan menjawab detail.
"Saya enggak akan bicara sebagai mantan hakim MK," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, penggantian Hakim Konstitusi dari lembaga DPR menuai polemik. Penyebabnya Hakim Aswanto masih akan menjabat sampai 2029, tapi DPR telah menggantinya dengan Guntur Hamzah.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menuding ada upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut hakim yang melawan rezim sengaja diganti tanpa melalui proses hukum yang benar.
"Menurut teori politik paling anyer, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim-hakim konstitusi yang melawan kehendak rezim dicopot tanpa due process of law. Ini dialami Hakim MK Prof Aswanto hari ini di DPR.#Liberte#" tulis Benny dalam Twitternya dilihat pada Jumat (30/9).
Advertisement
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi karena kinerjanya dianggap mengecewakan. Meski menjadi Hakim Konstitusi wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," ujar politikus PDIP ini. [yan]
Baca juga:
Penjelasan MK soal Polemik Pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR
Hakim MK Aswanto Diganti DPR Diduga Karena Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional
Jimly: Pergantian Hakim MK oleh DPR Tidak Sah, Aturan Dilangkahi Semena-Mena
DPR Ganti Hakim MK Aswanto Karena Kecewa Produk Hukumnya Dibatalkan
Polemik Pergantian Hakim MK Aswanto oleh DPR, Ini Kronologinya
Profil Guntur Hamzah, Hakim MK Pengganti Aswanto Peraih Anugerah dari Jokowi
Begini Suasana Pasar Baturiti di Tabanan Bali Jelang Kedatangan Jokowi
Sekitar 13 Menit yang laluRidwan Kamil ke Ijeck: Kalau sudah Wagub Menuju Gubernur itu Beda Tipis
Sekitar 54 Menit yang laluTepergok Polisi, Dua dari Tujuh Pelaku Bobol ATM Diringkus di Tangerang
Sekitar 1 Jam yang lalu3 Daerah Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada 2023, Ini Daftarnya
Sekitar 1 Jam yang laluKondisi Gedung Kavaleri Artileri Menyedihkan, Gibran: Kita Percantik Satu per Satu
Sekitar 2 Jam yang laluSosok Purnawirawan Polisi Tabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek Cilincing & Mau Nyaleg
Sekitar 2 Jam yang laluJual di Toko Online, Dua Pemalsu Kosmetik Merek Implora Diringkus
Sekitar 3 Jam yang laluTepergok Curi Motor, Maling Tewas Dihajar Massa
Sekitar 3 Jam yang laluSeribuan PMI Ilegal Berangkat ke Luar Negeri Tiap Bulan, Ini Kata DPR
Sekitar 6 Jam yang laluKantor NasDem Bekasi Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Raib
Sekitar 7 Jam yang laluDari Luar Tampak Seperti Toko Baju, Ternyata Lapak Prostitusi di Tangsel
Sekitar 7 Jam yang laluGanjar Ajak Kades Entaskan Stunting di Banjarnegara dan Wonosobo
Sekitar 7 Jam yang laluBPS: Jumlah Wisman ke Indonesia Tahun 2022 Mencapai 5,47 Juta Kunjungan
Sekitar 8 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Bagi Hasil Uang Penjualan Narkoba
Sekitar 8 Jam yang laluSosok Purnawirawan Polisi Tabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek Cilincing & Mau Nyaleg
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 15 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 15 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 16 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 13 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 23 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluPrediksi Persikabo 1973 Vs Persita di BRI Liga 1: Berebut Momen untuk Bangkit!
Sekitar 44 Menit yang laluBRI Liga 1: Akhirnya Dapat Homebase, Arema FC Segera Tinggalkan Malang
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami