Mahfud MD sebut RUU Perampasan Aset Belum Disetujui DPR
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI. Sayangnya, hingga saat ini RUU Perampasan Aset ini belum disetujui oleh DPR.
"UU ini sudah disampaikan ke DPR. Belum disetujui," kata Mahfud, di Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (3/2).
Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Mahfud merinci salah satu pasal dalam RUU Perampasan Aset ini adalah pemerintah bisa menyita aset koruptor hingga ada putusan final dari pengadilan.
Mahfud menceritakan dirinya pernah punya pengalaman saat menangani kasus korupsi BLBI. Jika RUU Perampasan Aset ini disetujui maka pemerintah bisa menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.
"Saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan aset sekian juta hektar ke negara sebagai jaminan utang ke negara. Karena masih proses di pengadilan, kita simpan dokumennya," tutur Mahfud.
"Tiba-tiba (aset jaminan) sudah dijual. Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan," imbuh Mahfud.
Mahfud menambahkan selain RUU Perampasan Aset ada satu RUU yang juga diajukan pemerintah dan hingga saat ini belum disetujui DPR. RUU itu yaitu RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.
Mahfud menjabarkan salah satu poin dari RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai ini adalah transaksi tunai dibatasi maksimal Rp 100 juta.
"Kalau lebih dari Rp100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai. Kenapa? Karena bisa diketahui uangnya dari mana," kata Mahfud.
"Misal Mahfud mau belanja. Uang sekian kirim ke anda sekian. Terus pemerintah tahu Pak Mahfud uangnya dari mana. Dari rekening sendiri dikirim ke siapa? Ada nomor rekening (yang dituju)," imbuh Mahfud.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca SelengkapnyaMahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca SelengkapnyaMahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan, setiap rakyat Indonesia bisa mendapat Rp20 juta per bulan jika korupsi di sektor pertambangan diberantas.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca Selengkapnya