Mahfud MD sebut RUU Perampasan Aset Belum Disetujui DPR

Sabtu, 4 Februari 2023 01:49 Reporter : Purnomo Edi
Mahfud MD sebut RUU Perampasan Aset Belum Disetujui DPR Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI. Sayangnya, hingga saat ini RUU Perampasan Aset ini belum disetujui oleh DPR.

"UU ini sudah disampaikan ke DPR. Belum disetujui," kata Mahfud, di Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (3/2).

Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Mahfud merinci salah satu pasal dalam RUU Perampasan Aset ini adalah pemerintah bisa menyita aset koruptor hingga ada putusan final dari pengadilan.

Mahfud menceritakan dirinya pernah punya pengalaman saat menangani kasus korupsi BLBI. Jika RUU Perampasan Aset ini disetujui maka pemerintah bisa menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.

"Saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan aset sekian juta hektar ke negara sebagai jaminan utang ke negara. Karena masih proses di pengadilan, kita simpan dokumennya," tutur Mahfud.

"Tiba-tiba (aset jaminan) sudah dijual. Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan," imbuh Mahfud.

2 dari 2 halaman

Mahfud menambahkan selain RUU Perampasan Aset ada satu RUU yang juga diajukan pemerintah dan hingga saat ini belum disetujui DPR. RUU itu yaitu RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.

Mahfud menjabarkan salah satu poin dari RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai ini adalah transaksi tunai dibatasi maksimal Rp 100 juta.

"Kalau lebih dari Rp100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai. Kenapa? Karena bisa diketahui uangnya dari mana," kata Mahfud.

"Misal Mahfud mau belanja. Uang sekian kirim ke anda sekian. Terus pemerintah tahu Pak Mahfud uangnya dari mana. Dari rekening sendiri dikirim ke siapa? Ada nomor rekening (yang dituju)," imbuh Mahfud. [ded]

Baca juga:
Wapres Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Daftar Kejahatan yang Bisa Dijerat RUU Perampasan Aset, Ternyata Tak Cuma Korupsi
Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan jadi UU, Ini Alasannya
Cegah Praktik Pencucian Uang, PPATK Dorong DPR Percepat RUU Perampasan Aset
Hasil Lengkap Survei Indikator Politik April 2022
KPK Minta RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan Diselesaikan DPR

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini