Mahfud MD Sebut AD/ART FPI Harus Mengikuti UU Keormasan
Merdeka.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, hingga saat ini izin Front Pembela Islam (FPI) belum diperpanjang. Dia menyebut jika ingin memperpanjang izinnya, AD/ART FPI harus sesuai dengan UU Keormasan tahun 2017.
Dia menjelaskan, AD/ART FPI dikeluarkan pada 2013. Padahal di tahun 2017, pemerintah mengeluarkan UU Keormasan. Sehingga seharusnya AD/ART FPI haruslah dicocokkan dengan UU Keormasan.
"Coba nanti saling mencocokkan. Sekarang kita sedang saling mencocokkan. FPI dengan AD/ART 2013 ya mungkin oke. Tapi sejak 2017 sudah ada UU Keormasan kita cocokkan bersama-sama Apakah sesuai atau tidak (dengan UU Keormasan). Kalau tidak ya kita harus tegakkan aturan-aturan," tegas Mahfud di Sleman, Kamis (28/11).
Mantan Hakim MK itu menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi. Setiap warga negara boleh membentuk organisasi untuk menyatakan identifikasi perjuangannya maupun membulatkan aspirasinya.
Meskipun demikian, Mahfud mengingatkan, organisasi yang dibentuk oleh warga negara atau masyarakat ini harus sesuai dengan ideologi Indonesia. Jangan sampai organisasi yang dibentuk melanggar ideologi negara.
"Oleh sebab itu boleh (bikin ormas) tetapi jangan melanggar ideologi negara. Dan ideologi negara itu nanti diukur kriteria-kriteria di dalam aturan hukum. Nah apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak itu sekarang masih di dalam penelitian," tutupnya.
Menteri Agama Tegaskan Rekomendasi SKT FPI Sudah Final
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rekomendasi pihaknya soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final. Menurutnya, rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.
"Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan, jika masih ada masalah pada beberapa poin AD/ART bisa diskusikan lebih lanjut dengan FPI. Sehingga poin yang dipermasalahkan bisa ditemukan penyelesaiannya.
"Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa gak anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ungkapnya.
Fachrul menegaskan, AD/ART FPI berbeda dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasan nya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI," jelasnya.
"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila," tambah Fachrul.
Mendagri Sebut AD/ART FPI Bermasalah
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid ihwal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam atau SKT FPI. Dia menyebut masalah FPI masih dalam kajian Kementerian Agama.
"Ini masih pada kajian di kementerian agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan negara dan Pancasila. Tetapi problemnya di AD/ART," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/11).
Pada AD/ART dari FPI, kata Tito, terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.
"Ini yang sedang didalami lagi oleh kementerian agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan
Mahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaMahfud Mengaku Tenang Jelang Pencoblosan: Pokoknya Optimistis Menang
Mahfud Md mengaku sangat tenang dan optimistis menghadapi momen pencoblosan Pilpres 2024 hari ini, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaMahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres
Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca Selengkapnya