Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa Pemalsu Rapid Test Antigen yang Ditangkap Polda Jatim Pernah Jadi Panwascam

Mahasiswa Pemalsu Rapid Test Antigen yang Ditangkap Polda Jatim Pernah Jadi Panwascam ilustrasi borgol. © flagstaff-lawyer.com

Merdeka.com - Sehari setelah dibekuk polisi, rumah IB (24 tahun) di Dusun Krajan, Desa Jombang, Jember, Jawa Timur pada Selas (12/01) terlihat sepi. Sebelumnya IB yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini dibekuk oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim karena terlibat dalam praktik pembuatan surat hasil rapid antigen palsu.

Polisi membekuk IB setelah ia menawarkan jasanya itu lewat media sosial. Menurut para tetangga, sehari-harinya IB dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan ramah kepada tetangga.

"Anaknya baik kok, tidak pernah aneh-aneh atau buat masalah dengan warga. Juga aktif di organisasi mahasiswa. Makanya kami kaget," ujar Didik Purwanto, tetangga yang juga kepala dusun setempat saat ditemui wartawan pada Selasa (12/01) sore.

Menurut Didik, penangkapan IB oleh Polda Jatim telah juga mengagetkan keluarganya. "Keluarganya juga kaget, dia masih semester empat dan merupakan sulung dari dua bersaudara," papar Didik.

Secara ekonomi, keluarga IB menurut Didik tergolong sederhana. Untuk menyambung nafkah, orang tua IB bekerja sebagai buruh tani. Pada masa Pilkada Serentak 2020 lalu, IB juga sempat bekerja sebagai petugas penyelenggara pemilu. Yakni sebagai petugas Panwaslu tingkat kecamatan (Panwascam) tiga bulan tahapan Pilkada.

"Mungkin karena desakan ekonomi. Apalagi sekarang lagi masa susah, akibat pandemi," lanjut Didik.

Sebelumnya, pada Senin (11/01) Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk IB setelah menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen. Sejak memposting tawarannya di Facebook pada 25 Desember 2020 lalu, IB telah mendapatkan pesanan dari 20 orang, dengan tarif mulai dari Rp 50 per lembar untuk hasil rapid test palsu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 Miliar,Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Pj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat
Pj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat

Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.

Baca Selengkapnya
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'
Perjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'

Dalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa dari Jakarta Sambangi Rumah Panglima Perang Moro Kogoya di Papua Untuk Memberikan Sesuatu
Mahasiswa dari Jakarta Sambangi Rumah Panglima Perang Moro Kogoya di Papua Untuk Memberikan Sesuatu

Momen mahasiswa kunjungi rumah Panglima perang Suku Dani, Moro Kogoya.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten
Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten

Beberapa kegiatan keseharian Febriy yang diunggah di akun medsosnya sering menjadi viral hingga dibanjiri beragam pujian dari publik.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui

Baca Selengkapnya