Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa Pemalsu Rapid Test Antigen yang Ditangkap Polda Jatim Pernah Jadi Panwascam

Mahasiswa Pemalsu Rapid Test Antigen yang Ditangkap Polda Jatim Pernah Jadi Panwascam ilustrasi borgol. © flagstaff-lawyer.com

Merdeka.com - Sehari setelah dibekuk polisi, rumah IB (24 tahun) di Dusun Krajan, Desa Jombang, Jember, Jawa Timur pada Selas (12/01) terlihat sepi. Sebelumnya IB yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini dibekuk oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim karena terlibat dalam praktik pembuatan surat hasil rapid antigen palsu.

Polisi membekuk IB setelah ia menawarkan jasanya itu lewat media sosial. Menurut para tetangga, sehari-harinya IB dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan ramah kepada tetangga.

"Anaknya baik kok, tidak pernah aneh-aneh atau buat masalah dengan warga. Juga aktif di organisasi mahasiswa. Makanya kami kaget," ujar Didik Purwanto, tetangga yang juga kepala dusun setempat saat ditemui wartawan pada Selasa (12/01) sore.

Menurut Didik, penangkapan IB oleh Polda Jatim telah juga mengagetkan keluarganya. "Keluarganya juga kaget, dia masih semester empat dan merupakan sulung dari dua bersaudara," papar Didik.

Secara ekonomi, keluarga IB menurut Didik tergolong sederhana. Untuk menyambung nafkah, orang tua IB bekerja sebagai buruh tani. Pada masa Pilkada Serentak 2020 lalu, IB juga sempat bekerja sebagai petugas penyelenggara pemilu. Yakni sebagai petugas Panwaslu tingkat kecamatan (Panwascam) tiga bulan tahapan Pilkada.

"Mungkin karena desakan ekonomi. Apalagi sekarang lagi masa susah, akibat pandemi," lanjut Didik.

Sebelumnya, pada Senin (11/01) Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk IB setelah menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen. Sejak memposting tawarannya di Facebook pada 25 Desember 2020 lalu, IB telah mendapatkan pesanan dari 20 orang, dengan tarif mulai dari Rp 50 per lembar untuk hasil rapid test palsu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 Miliar,Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP