Mahasiswa di Sidoarjo Jajakan Anak di Bawah Umur secara Online
Merdeka.com - Seorang mahasiswa bernama Angga Prayitno (21), warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo dibekuk satuan Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran menjajakan anak di bawah umur dalam prostitusi online. Pelaku ditangkap setelah ketahuan tim patroli Siber, menjajakan anak di bawah umur diberbagai jejaring media sosial (medsos) yang ada.
"Tersangka yang ditangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/1).
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menyebut, tersangka menjual korban kepada konsumen melalui media sosial (facebook) atas nama grup 'Cewek Include Surabaya Sidoarjo' dan grup (whatsapp) atas nama 'Beragam Kreasi JATIM'. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, lantaran disinyalir korban tidak hanya satu orang.
"Dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya," ujarnya.
Sementara itu, tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini bervariatif, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Sedangkan untuk korban yang dijual ke konsumen ini diketahui masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.
Terkait dengan modus, tersangka menawarkan anak di bawah umur itu dengan mengirimkan foto kepada konsumen. Jika deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi eksekusi.
"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500 ribu-Rp 2 juta, tersangka sendiri menawarkan korban melalui whatsapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," tambahnya.
Zulham menyebut, tersangka dan korban memang sudah saling mengenal. Sehingga, hal itu mempermudah tersangka untuk beroperasi menjajakan korban pada para pria hidung belang.
Sementara itu, terkait barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain, satu buah handphone milik tersangka, dan copy hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat whatsapp.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaPenemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaJoko mengatakan bahwa sejumlah bagian tubuh korban memang diketahui dimutilasi dan dipisahkan dari badannya.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnya