Mahasiswa di Garut Ngaku Temukan Bayi di Indekos, Ternyata Hasil Aborsi Pacarnya
Merdeka.com - Pasangan mahasiswa AD (23) dan NR (20) di Garut, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian resor Garut. Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga NR melakukan aborsi kandungan hasil hubungan dengan AD.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah satu polsek menerima laporan dari AD yang mengaku menemukan bayi di kamar kostnya.
"Saat lapor ke Polsek, AD membawa langsung bayi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia itu," jelasnya, Kamis (16/3).
Setelah menerima laporan tersebut, diungkapkan Rio, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa ternyata yang aborsi adalah pacar AD yang berinisial NR.
Atas hasil penyelidikan itu, Rio menyebut bahwa pihaknya langsung mengamankan AD dan NR. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Garut.
"Setelah kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku sebagai pasangan pacar dan dalam hubungan itu sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri," sebutnya.
Sampai kemudian, diungkapkannya, pada Oktober 2022 NR memberitahu AD bahwa dirinya tidak menstruasi dan kemudian membeli test pack untuk mengecek kehamilan dan ternyata positif hamil.
Saat mengetahui pacarnya hamil, AD sempat mengatakan akan bertanggung jawab dan mengajak NR untuk menikah. Namun NR menolak ajakan itu karena masih ingin kuliah, belum bekerja, dan merasa malu oleh keluarga apabila ketahuan hamil duluan.
"Sampai kemudian keduanya bersepakat membeli obat penggugur kandungan 8 butir dan pereda nyeri 16 butir secara daring pada Februari 2023 seharga Rp3,5 juta namun tidak langsung diminum ketika datang. Pada Maret ini NR kemudian meminum obat tersebut di usia kandungan 27 minggu," ungkap Rio.
Keesokan harinya setelah meminum obat tersebut, dikatakan Rio, NR mengalami kontraksi dan anak yang dikandungnya oun melahirkan sebelum waktunya.
"Anak yang dilahirkan oleh NR diketahui berjenis kelamin perempuan. Saat proses kelahiran itu, AD mengaku turut membantu dengan cara menarik bayi dan ari-ari, juga sempat mencari cara dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses melahirkan, salah satunya memotong ari-ari," ucapnya.
Setelah ari-ari dipotong, AD membedong bayi tersebut menggunakan handuk untuk kemudian dibawa ke Puskesmas menggunakan mobil sewaan daring. Di Puskesmas, pihak tenaga kesehatan menyebut bahwa bayi tersebut sudah meninggal dunia.
Masih dari hasil pemeriksaan polisi, AD mengaku sempat kaget dan penasaran sehingga kemudian dibawa ke RSUD dr Slamet untuk memastikan apakah bayi tersebut masih hidup atau tidak, sampai kemudian dinyatakan meninggal dunia dan akhirnya kembali ke tempat tinggalnya.
“Tersangka sempat datang ke rumah Rt dan Rw dan mengaku menemukan bayi tersebut dan kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan sampai akhirnya diketahui bahwa bayi tersebut adalah dari pacarnya NR yang menggugurkan kandungan. Keduanya saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai baju daster, handuk, bungkus obat, silet kater yang digunakan untuk memotong ari-ari, dan sisa obat penggugur kandungan.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 7c juncto pasal 80 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 juncto pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut momen saat anggota Provos dihukum oleh Kapolres gara-gara tak WA istri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaHasil analisis mengungkap, remaja tersebut sedang melahirkan bayi kembar ketika meninggal.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaAda beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca Selengkapnya