Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri tegaskan 3 jenderal yang ikut Pilkada belum mengundurkan diri

Mabes Polri tegaskan 3 jenderal yang ikut Pilkada belum mengundurkan diri Pengumuman pasangan cagub dari PDIP. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sejumlah perwira tinggi Polri tercatat ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada Serentak 2018. Sebut saja Irjen Safaruddin di Pilgub Kaltim, Irjen Anton Charliyan di Pilgub Jabar, dan Irjen Murad Ismail di Pilgub Maluku.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan, para jenderal polisi bintang dua itu harus mundur dari Polri setelah ditetapkan oleh KPUD menjadi calon.

"Pada saat mendaftar belum. Pada saat penetapan 12 Februari nanti harus mengundurkan diri," katanya ditemui usai mendampingi Kapolri di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Menurutnya, Kapolri memang belum menyampaikan secara eksplisit anak buahnya yang maju di Pilkada harus segera mengundurkan diri. Namun dia menegaskan aturan tersebut ada. Karena itulah setiap anggota diminta mengikuti aturan yang ada.

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri. "Belum ada yang mengundurkan diri. Kita ikuti aturan saja," ujarnya.

Kendati masih tercatat sebagai anggota Polri, diharapkan jabatan yang melekat pada para calon ini tak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Setyo mengatakan para perwira tinggi itu saat ini sudah dimutasikan tak lagi menjabat sebagai Kapolda. Karenanya, dia yakin mereka tak bisa menyalahgunakan jabatannya.

"Moga-moga tidak, karena beliau sekarang sudah dimutasikan. Tidak menjabat kewilayahan maupun strategis," ujarnya.

Kendati demikian pihaknya akan tetap mengawasi agar yang bersangkutan tak menyalahgunakan kewenangannya di tingkat wilayah. "Pasti kita ada propam untuk mengawasi itu," kata Setyo.

Terkait mekanisme pengawasan terhadap anggota Polri yang maju ke Pilkada, Setyo mengatakan jika anggota telah memasuki masa pensiun, yang bersangkutan menjadi masyarakat biasa dan tak bisa diawasi. Soal kedekatan dengan para bawahannya, anggota polisi tetap terikat dengan aturan larangan berpolitik praktis.

"Kalau dengan anggota ada hubungan emosional biasa dia menggerakkan anggota, kita diikat dengan kode etik Polri tidak boleh berpolitik praktis," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP