Mabes Polri Periksa Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin Hasibuan
Merdeka.com - Kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terkait dengan kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan atas keterlibatan dirinya dalam bisnis solar ilegal di Sumatra Utara. Selain kode etik, kepolisian juga turut memeriksa proses pidananya.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan usai berkordinasi dengan pihak Polda Sumatera Utara.
"Kami sampaikan bahwa terkait dengan keterlibatan yang bersangkutan, Polda Sumatera Utara dengan sergap telah melakukan pemeriksaan baik proses etik maupun proses pidananya," katanya di Mabes Polri, Senin (1/5).
Kasus bisnis solar ilegal Achiruddin terungkap usai anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Lokasi solar ilegal itu pun ditemukan kepolisian yang tidak jauh dari rumahnya.
Ramadhan mengungkapkan, proses pelanggaran etik dan pidananya saat ini dilakukan bersamaan yang saat ini dikatakan masih berlangsung.
"Kita tunggu proses ini masih berjalan sejauh mana keterlibatannya jadi proses sama-sama berjalan, nanti kita lihat apa majelis dari pada kode etik terhadap pemeriksaan yang bersangkutan, detailnya nanti polda sumatera utara yang akan merilis," terangnya.
Lebih lanjut terkait dengan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Achiruddin juga masuk dalam proses pemeriksaan. Apabila nantinya betul Achiruddin terlibat dengan hal itu, akan menjadi pertimbangan pada sidang kode etik.
"Yang jelas komitmen pimpinan polri terhadap penyimpangan-penyimpangan anggota baik dari atas ke bawah, dari hulu ke hilir kita tetap komitmen," pungkas Ramadhan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini menyelidiki adanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Penyelidikan itu dilakukan usai kepolisian menemukan gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin.
“Terkait hal itu kami menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH terkait dengan peran bersangkutan,” katanya, Jumat (28/4).
Menurutnya, penemuan gudang solar yang tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kendati demikian, AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi terkait kepemilikan gudang BBM yang diduga ilegal tersebut.
“Nanti penyidik masih terus bekerja untuk memproses hal yang saya sampaikan tadi," ujarnya.
Hadi belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan adanya dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
“Nanti berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang. Itu kami dalami juga. Tahap penyelidikan dan sebagai saksi," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaAnies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya