MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati terhadap Rahmat Awafi (26) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya. Korban dibunuh dengan cara mutilasi dan dimasukkan ke dalam koper di daerah Koja, Jakarta Utara.
"Diputus dengan suara bulat pada 30 April 2013," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi, Kamis (2/5).
Gayus mengatakan vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu lagi," katanya. Demikian dilansir dari Antara.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 K/PID/2013 dan mulai diadili pada 30 April 2013 dengan majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Dr Dudu D Machmuddin serta Prof Dr Gayus Lumbuun.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rahmat bahkan hanya divonis 15 tahun penjara. Kemudian jaksa mengajukan kasasi ke MA dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
"Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," kata Gayus.
Rahmat menghabisi nyawa Hertati dengan cara membekapnya hingga korban lemas pada 14 Oktober 2011. Tidak hanya sang ibu, anak korban, ER, juga meregang nyawa di tangan Rahmat setelah melihat ibundanya tewas.
Mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke dalam koper dan kardus dan dibuang di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMenjadi anak tunggal bukan alasan dirinya mudah menggapai kesuksesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaMomen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaIptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.
Baca Selengkapnyapihak keluarga langsung dievakuasi ke RSUD terdekat guna mendapat pertolongan pertama
Baca Selengkapnya