MA Adili 16 Anggota TNI Terkait LGBT, Semua Dipecat
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) sudah mengadili 16 anggota TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Juru Bicara Mahkamah Agung RI Andi Samsan Nganro menjelaskan terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.
"Ya benar, Sebanyak 16 perkara sudah diputus ditingkat kasasi dan 16 orang tersebut dipecat semua," kata Andi kepada merdeka.com, Rabu (21/10).
Andi juga menjelaskan terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian dia menjelaskan terkait putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit.
"Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat perbuatan homoseksual harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas. Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," tutur Andi.
Grup WA
Andi juga menjelaskan oknum prajurit TNI pelaku homoseksual bukan dalam bentuk terorganisasi. Tetapi dalam kelompok grup WA dengan nama tertentu.
"Mereka dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," ungkap Andi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro mengaku, tidak ingin menanggapi apa yang disampaikan oleh Hasto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca SelengkapnyaJaga netralitas selama Pemilu 2024, TNI ingatkan anggota untuk tak coba foto dengan pose yang kontroversial. Seperti apa saja?
Baca SelengkapnyaMeski dia memiliki jabatan mentereng, ternyata tak membuat alumni Akabri 1981 ini menggunakan 'kekuasaannya' untuk meminta lebih dulu berwudhu.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan anggota TNI ini sudah ditangani oleh Sub Den Pom TNI Pamekasan.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca Selengkapnya