Luhut Bela Gibran soal Isu Pemakzulan: Kalau Kau Tidak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia

Luhut menegaskan, pihak-pihak yang tidak taat terhadap konstitusi sebaiknya tak tinggal di Indonesia.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Luhut Bela Gibran soal Isu Pemakzulan: Kalau Kau Tidak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia
Kesedihan dan Duka Mendalam Luhut Binsar Ditinggal Wafat Dua Sosok Terdekat Sekaligus 'Hidup Sesingkat Napas' (Instagram @luhut.pandjaitan)

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta semua pihak taat terhadap konstitusi buntut isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Luhut menegaskan, pihak-pihak yang tidak taat terhadap konstitusi sebaiknya tak tinggal di Indonesia.

“Iya lah harus taat, kalau kau tidak taat konstitusi jangan tinggal di Indonesia,” ujar Luhut usai acara halalbihalal bersama purnawirawan TNI-Polri di Balai Kartini Jakarta, Selasa (6/5).

Luhut mengingatkan, jangan ada yang memecah belah bangsa Indonesia. Dia menyinggung pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa jangan ada perpecahan. 

“Ingat Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas,” ucapnya.

Luhut meminta semua pihak fokus menghadapi kondisi dunia saat ini. Jangan sampai perpecahan dalam negeri membuka celah bagi pihak asing. 

“Ya iya makanya itu, siapapun dia jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang,” kata Purnawirawan TNI ini. 

Dorong Gibran Mundur Dianggap Kampungan

Sebelumnya, Luhut mengatakan, desakan agar Gibran diganti sebagai Wakil Presiden sebagai tindakan kampungan. 

“Ah itu apa sih. Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu,” tutur Luhut di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/5).

Menurutnya, kondisi global yang penuh ketidakpastian tentu menuntut kekompakan bagi seluruh rakyat dan pemerintah suatu negara, tidak terkecuali bagi Indonesia.

“Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik,” jelas dia.

Purnawirawan TNI Minta Gibran Mundur

Forum Purnawirawan Prajurit TNI  menyampaikan 8 tuntutan politik. Delapan poin itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu poin itu yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR. Mereka beralasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Rekomendasi