Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Dukung Putusan MA Bebaskan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi

LPSK Dukung Putusan MA Bebaskan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan pelaku aborsi yang jadi korban perkosaan. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai putusan hakim tunggal Agung Sumardijatmo itu telah memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban ketika melakukan aborsi.

"Dalam putusan pada tingkat kasasi, Hakim Agung telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi, dengan demikian, posisi korban sebenarnya sudah jelas," ujar Hasto melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com di Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut Hasto, yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Sebab, di sisi lain, ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi. Lebih lanjut Hasto berpendapat bahwa putusan MA tersebut telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 silam, yang menyatakan korban tidak layak dihukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi.

"Ke depan, kasus semacam ini hendaknya dapat menjadi preseden, khususnya bagi dilematis korban yang mengalami peristiwa serupa, tentunya dengan alat ukur yang tegas di tahap awal atau penyelidikan," ujar Hasto.

Selanjutnya Hasto mengatakan, dengan adanya putusan bebas tersebut maka dapat membantu menguatkan korban dari trauma yang diderita akibat tindak pidana perkosaan yang dialaminya.

Kasus ini terjadi di Jambi pada akhir 2017, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. Jaksa Penuntut Umum menuntut enam bulan penjara kepada korban perkosaan karena terbukti melakukan aborsi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi
Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi

Respons Menko Airlangga usai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya