LPSK Dukung Putusan MA Bebaskan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan pelaku aborsi yang jadi korban perkosaan. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai putusan hakim tunggal Agung Sumardijatmo itu telah memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban ketika melakukan aborsi.
"Dalam putusan pada tingkat kasasi, Hakim Agung telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi, dengan demikian, posisi korban sebenarnya sudah jelas," ujar Hasto melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com di Jakarta, Kamis (4/7).
Menurut Hasto, yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Sebab, di sisi lain, ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi. Lebih lanjut Hasto berpendapat bahwa putusan MA tersebut telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 silam, yang menyatakan korban tidak layak dihukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi.
"Ke depan, kasus semacam ini hendaknya dapat menjadi preseden, khususnya bagi dilematis korban yang mengalami peristiwa serupa, tentunya dengan alat ukur yang tegas di tahap awal atau penyelidikan," ujar Hasto.
Selanjutnya Hasto mengatakan, dengan adanya putusan bebas tersebut maka dapat membantu menguatkan korban dari trauma yang diderita akibat tindak pidana perkosaan yang dialaminya.
Kasus ini terjadi di Jambi pada akhir 2017, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. Jaksa Penuntut Umum menuntut enam bulan penjara kepada korban perkosaan karena terbukti melakukan aborsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaRespons Menko Airlangga usai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap sengketa pilpres 2024.
Baca Selengkapnya