Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pencabutan ini usai dirinya wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Bharada E selama menjalani masa pidananya.
"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri, dengan tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain, dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3).
Ia menjelaskan, selama Bharada E menjalani masa pidananya merupakan tanggungjawab daripada Korps Bhayangkara. Mengingat, ia adalah narapidana titipan dari Rutan Salemba.
"Status yang bersangkutan merupakan tanggungjawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, dimana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan dari Rutan Salemba," jelasnya.
"Artinya pengamanan, perlindungan, penjagaan dilakukan oleh Polri," sambungnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Bharada E. Karena, semua kondisi dan kesehatan narapidana selalu diperhatikan sama oleh petugas.
"Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan jadi tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus," tegasnya.
"Semua yang sakit pasti diperhatikan, jadi secara rutin kondisi kesehatan kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggungjawab dari bagian Tahti di Bareskrim Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. Sesi wawancara tersebut tak mendapat izin dari LPSK.
"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.
Namun, LPSK menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dari LPSK. Sesi wawancara tanpa koordinasi ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial. [ded]
Baca juga:
Begini Kondisi Richard Eliezer Usai Perlindungan LPSK Dicabut
Pengacara Richard Eliezer: Karena Miskomunikasi, LPSK jadi Tak Bijaksana
Perlindungan Dicabut, Bharada E Diserahterimakan LPSK ke Rutan Bareskrim
Bharada E Tak Lagi Dilindungi LPSK, Polri Jamin Keamanan Terus Diberikan
Ditjenpas Pastikan Wawancara Khusus Terhadap Bharada E Sudah Berizin
Advertisement
KPK Ungkap Cara Tersangka 'Mainkan' Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM
Sekitar 39 Menit yang laluTemuan KPK: Proyek Jalan Tol Berpotensi Rugikan Negara Rp4,5 Triliun
Sekitar 41 Menit yang laluPengamat: Arah Koalisi Golkar Bakal Ditentukan Jokowi & Sikap PDIP Terkait Capres
Sekitar 42 Menit yang laluHotman Paris Ungkap Kesalahan Kubu Dody Prawiranegara Selama Persidangan
Sekitar 1 Jam yang laluFIFA Singgung Kanjuruhan di Surat Pembatalan Piala Dunia U-20, DPR: Catatan bagi PSSI
Sekitar 1 Jam yang laluReaksi Warga Papua Pegunungan Usai Wilayahnya Dipasang Tower BTS
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Sidang Tuntutan, Ini Strategi Pembelaan Kubu Teddy Minahasa
Sekitar 1 Jam yang laluPembunuh Dokter Spesialis Paru di Nabire Ditangkap, Menkes Apresiasi Polri
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Kematian Bripka AS, Keluarga Minta Perlindungan LPSK
Sekitar 1 Jam yang laluKapolda Riau dan Anak Buah Masuk Mal, Apa yang Dilakukan?
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Buru Pelaku Penyerangan Menggunakan Senjata Tajam di Pintu Keluar Tol Ungaran
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Cek Tambang dan Smelter di Sorowako Sulsel Hari Ini
Sekitar 2 Jam yang laluTeddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Muda Polres Bogor Ikutan Bikin Tren Video 'Chuaks' Ala Tiktok, Isinya Sindiran
Sekitar 5 Menit yang laluBanjir Pujian, Begini Aksi Seorang Polisi yang Jualan Usai Pulang Bekerja
Sekitar 50 Menit yang laluHotman Paris Ungkap Kesalahan Kubu Dody Prawiranegara Selama Persidangan
Sekitar 1 Jam yang laluKapolda Riau dan Anak Buah Masuk Mal, Apa yang Dilakukan?
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 5 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluBRI Liga 1: Bekcham Putra Siap Bayar Kegagalan Eksekusi Penalti ke Gawang Persija
Sekitar 2 Jam yang laluPrediksi Bhayangkara FC Vs RANS Nusantara di BRI Liga 1: Kans The Guardian Petik 3 Poin
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami