Lolos seleksi KY, dua nama calon hakim agung diserahkan ke DPR
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan dua nama Calon Hakim Agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 ke DPR RI. Penyerahan ini setelah sebelumnya dilakukan rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KY.
"Secara musyawarah mufakat, Anggota KY memilih CHA yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. KY menetapkan dua CHA untuk mendapatkan persetujuan DPR, yaitu Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata," ucap Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangannya, Selasa (5/6).
Dia menuturkan, kedua calon yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi semua kebutuhan yang dimintakan MA, yaitu 8 jabatan hakim agung yang terdiri dari 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar militer dan 1 orang kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.
Khusus di kamar TUN, tidak ada calon yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk kamar pidana, dari 2 orang calon yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Tidak terpenuhinya kebutuhan hakim agung yang dimintakan MA ini merupakan upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan. Untuk selanjutnya, KY akan membantu memperjuangkan kedua CHA yang telah memenuhi standar kualitas dan integritas ini agar dapat disetujui oleh DPR," jelas Farid.
KY, masih kata dia, akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR RI agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas. Selain itu, komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY akan lebih dioptimalkan.
"Sinergi KY dan DPR ini merupakan langkah konkret dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung," jelasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaHaedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya